Selasa 23 May 2017 01:00 WIB

Asphurindo tak Gentar Hadapi Ancaman Laporan ke KPK

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan Inbound Indonesia (Asphurindo) Syam Resfiady (kanan) hadir dalam rapat kerja nasional dengan agenda utama pelantikan pengurus Asphurindo 2017 dan simposium jalur kejahatan perdagangan manusia melalui umrah d
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan Inbound Indonesia (Asphurindo) Syam Resfiady (kanan) hadir dalam rapat kerja nasional dengan agenda utama pelantikan pengurus Asphurindo 2017 dan simposium jalur kejahatan perdagangan manusia melalui umrah d

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah dan in Bound Indonesia (Asphurindo) tidak khawatir terhadap ancaman laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan visa. Forum Komunikasi Alumni Taplai Pemuda Lemhanas berencana melaporkan empat asosiasi haji dan umrah ke KPK karena diduga menarik pungli pengurusan visa 15 dolar AS per jamaah.

"Kalau ingin laporkan silakan saja, kalau bisa dibuktikan. Insya Allah maju terus, tidak ada yang salah," ujar Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi kepada Republika.co.id, Senin (22/5).

Syam menduga, isu ini diembuskan oleh travel yang gagal memberangus jamaahnya. Padahal, kata dia, istilah gagal berangkat tidak akan ada apabila travel bersangkutan mempunyai uang. "Kalau ada uang, visa tidak akan bermasalah. Visa masuk pagi, sore sudah keluar," kata dia. Untuk itu, menurut Syam, travel umrah sebaiknya tidak menggunakan alasan keterlambatan visa apabila jamaahnya gagal berangkat.

Kedutaan Arab Saudi dinilai mempunyai kemampuan baik untuk mengurus visa ke Tanah Suci. Kinerja tersebut membuktikan bahwa kedutaan tidak mau menghambat masyarakat Indonesia yang hendak menjadi tamu Allah SWT.

Belakangan ini marak terjadi kegagalan calon jamaah umrah berangkat dari jadwal yang sudah dijanjikan. Syam menyebut kebanyakan dilakukan oleh travel yang tidak menggunakan sistem pembayaran langsung dan nilainya jauh di bawah harga normal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kordinator Tim Adovokasi Komunikasi Alumni Taplai Pemuda Lemhanas Bayu Saputra menduga empat asosiasi travel haji dan umrah di Indonesia melakukan pungli dalam kepengurusan visa. Menurut dia, keempat asosiasi tersebut dianggap melanggar hukum lantaran mengambil dana kepengurusan visa sebesar 15 dolar per jamaah.

Dia menyebut temuan ini berawal saat pihaknya menemukan surat edaran dari empat asoasi tersebut pada 2 November 2016 yang berisi adanya  pengenaan biaya pembayaran operasional visa sebesar 15 dolar AS per jamaah. Menurut dia, pada saat edaran tersebut dikeluarkan sebenarnya kementerian Agama juga sudah melarang adanya pungutan yang tak memiliki dasar hukum seperti itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement