IHRAM.CO.ID, LAHORE -- Asosiasi Penyelenggara Haji Pakistan meminta pemerintah membagikan kuota haji khusus secara adil di antara perusahaan perjalanan (travel) yang baru terdaftar. Mahkamah Agung (MA) Pakistan sendiri telah memerintahkan Kementerian Agama untuk membagi kuota secara ideal termasuk kepada travel yang baru terdaftar.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji Pakistan Muhammad Alamgir Khan mengatakan, hingga kini, Kementerian Agama tidak mengubah status quo dan masih enggan memberikan kuota kepada perusahaan yang baru terdaftar. Alamgir mengatakan, bahwa pada 21 April 2017, MA mengumumkan putusan singkat mengenai pelanggaran yang dilakukan dalam distribusi kuota haji. "Kementerian mengatakan sekarang mereka sedang menunggu salinan putusan penuh," ujarnya seperti dilansir dari The Nastuon, Rabu (24/5).
Asosiasi mengancam akan melayangnya protes apabila tuntutan mereka tidak didengar oleh pemerintah. Seperti diberitakan sebelumnya, MA Pakistan prihatin atas terjadinya 'monopoli' beberapa perusahaan travel haji. Tiga hakim MA Pakistan pun meminta Kementerian Agama membingkai ulang kebijakan ulang pembagian kuota 40 persen haji khusus kepada perusahaan travel haji.
Hakim meminta Kementerian Agama mempertimbangkan kehadiran 2.033 travel baru yang tidak mendapatkan kuota haji. Kementerian sejauh ini hanya membagi kuota haji khusus kepada 743 travel haji. Berdasarkan rekomendasi dari Komisi Persaingan Usaha Pakistan, MA mendesak kementerian membentuk sebuah panel untuk merumuskan kriteria bagi travel haji, termasuk adanya evaluasi dari pihak ketiga.