Kamis 20 Jul 2017 13:45 WIB

Arab Saudi Umumkan Ketentuan Vaksinasi untuk Jamaah Haji

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agung Sasongko
 Calon jamaah umroh dan haji mengantre untuk melakukan suntik vaksinasi di Kantor Kesehatan Kelas I Halim Perdanakusuma, Jakarta
Foto: Republika/Yasin Habibi
Calon jamaah umroh dan haji mengantre untuk melakukan suntik vaksinasi di Kantor Kesehatan Kelas I Halim Perdanakusuma, Jakarta

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi mengumumkan ketentuan vaksinasi yang harus dipenuhi oleh setiap jamaah haji, Kamis (20/7). Peraturan ini tertuang dalam persyaratan kesehatan ketika akan mengajukan visa haji ke Kedutaan Besar Saudi Arabia masing-masing negara.

Dilansir Arab News, seorang pejabat Kementerian Kesehatan Saudi mengatakan, syarat untuk tahun ini fokus pada sejumlah penyakit. Seperti Zika, demam berdarah, Middle East respiratory syndrome coronavirus (MERS), demam kuning, kolera, meningitis, polio dan influenza musiman.
 
Vaksin meningitis diwajibkan untuk seluruh jamaah baik asing maupun lokal. Sementara vaksin flu tidak diwajibkan meski tetap disarankan merujuk kondisi iklim dan kesehatan jamaah.
 
Pemerintah Saudi menyarankan jamaah kategori risiko tinggi, seperti penderita diabetes, hipertensi, dan masalah kesehatan lainnya untuk melakukan vaksinasi flu. Ini akan lebih menenangkan dan menghindarkan dari masalah saat ibadah.
 
Selain itu, sesuai dengan International Health Regulations sejak tahun 2005, para pelancong yang tiba dari dari negara dengan risiko penularan demam kuning harus menyertakan sertifikat vaksin penyakit ini. Sertifikat demam kuning valid hanya untuk 10 hari sejak hari divaksin.
 
Pesawat, kapal, bus dan transportasi lain dari negara dengan risiko demam kuning juga harus menyertakan sertifikat keamanan kesehatan. Sertifikat tersebut memastikan kebersihan moda transportasi dari kemungkinan pembawa wabah.
 
Kendaraan-kendaraan ini harus dibersihkan sesuai dengan metode dari World Health Organization (WHO). Untuk vaksin polio, hanya beberapa negara yang diwajibkan. Termasuk Afganistan, Nigeria dan Pakistan.
 
Jamaah dari negara-negara ini harus menyertakan bukti telah divaksin polio dalam 12 bulan terakhir atau paling lambat empat pekan sebelum keberangkatan haji. Mereka harus menyertakannya saat mengajukan visa.
 
Vaksin polio juga diwajibkan untuk jamaah dari negara yang sebenarnya tidak memiliki wabah namun tetap rawan tertular. Seperti negara Kamerun, Republika Afrika Tengah, Chad, Guinea, Laos, Madagaskar, Myanmar, Niger, Ukraina, Kongo, Ethiopia, Irak, Liberia, Kenya, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Suriah juga Yaman.
 
Pekan lalu, pakar kolera WHO, Dominique Legros menambahkan perlunya vaksin kolera bagi jamaah Yaman. Negara ini sedang dilanda wabah kolera yang cukup mengkhawatirkan. Tingkat kematian mencapai sembilan orang per hari.
 
Persyaratan-persyaratan vaksin ini telah diinformasikan pada semua negara penyelenggara haji seluruh dunia. Ketentuan dibuat oleh Kementerian Kesehatan Saudi dan disebarkan oleh Kementerian Luar Negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement