Jumat 06 Oct 2017 08:05 WIB

Himpuh: Travel tak Berizin Jadi Penyakit

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Waketum Himpuh Muharom Ahmad
Foto: Republika/Maman Sudiaman
Waketum Himpuh Muharom Ahmad

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia menilai, tatakelola umrah belum melindungi rakyat dan jamaah. Karenanya, Ombudsman meminta, agar Kementerian Agama (Kemenag) mengontrol secara langsung penyelenggaraan umrah.

Sementara, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) berpandangan, yang menjadi masalah dan penyakit adalah travel yang tidak memiliki izin. Wakil Ketua Umum Himpuh Muharom Ahmad mengatakan, tahun kemarin ada kondisi yang bagus dalam monitoring umrah.

Kontrolnya ada beberapa hal, kalau pihak regulator tentu bentuk kontrolnya secara administratif"," kata Muharom kepada Republika.co.id, kemarin. Kementerian Agama mengontrol secara administratif, siapa yang akan berangkat umrah dan siapa yang sudah kembali (umrah), itu ada karena ada Laporan Rencana Perjalanan Umrah (LRPU).

Muharom mengatakan, setiap travel yang berizin pasti lapor ke Kemenag. Namun, yang jadi masalah dan penyakit adalah travel yang tidak berizin. Sehingga, mereka tidak mungkin lapor kepada Kemenag. Maka akan terjadi perbedaan data antara jamaah yang berangkat dengan data yang masuk di Kemenag.

Yang melapor ke Kemenag pun pasti hanya travel yang berizin. Sebab, travel yang tidak berizin tidak mungkin lapor, justru malah menghindar.

"Jadi, kalau kontrol dari Kemenag sudah. Sekarang, justru kalau kami, yang kami tuntut bagaimana realisasi pengawasan bahwa travel tidak berizin ini benar-benar tidak mendapatkan peluang untuk bisa berangkat," ujarnya.

Artinya, kata Muharom, harus lebih tegas lagi kepada travel yang tidak berizin, maupun pihak yang memberi peluang travel tidak berizin tersebut untuk bisa memberangkatkan. Supaya travel yang berizin bisa terlindungi.

Dikatakan Muharom, di lapangan, banyak travel tidak berizin. Bagaimana supaya mereka bisa dicegah, maka tidak hanya Kemenag yang harus lebih tegas lagi. Berbagai pihak juga harus lebih tegas terhadap travel yang tidak berizin.

Dia menyampaikan, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 menyatakan, hanya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang mendapatkan izin dari Menteri Agama bisa menyelenggarakan umrah. "Seseorang yang menyelenggarakan perjalanan umrah, tapi tidak memiliki izin akan terkena tindak pidana," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement