Sabtu 10 Mar 2018 19:23 WIB

Berbagai Kemungkinan Biro Umrah Ilegal Harus Diantisipasi

Di kalangan mereka dikenal sebagai pinjam bendera dengan memberikan sejumlah fee.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Agus Yulianto
Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj memberikan keterangan kepada wartawan (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj memberikan keterangan kepada wartawan (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas Haji dan Umroh, Mustolih Siradj, mengapresiasi inisiatif Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memanggil 16 biro perjalanan umrah yang tidak berizin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sebab, cara tersebut bisa menjadi upaya preventif untuk mencegah kerugian yang dapat mengancam calon jemaah umrah.

Mustolih menjelaskan, tindakan ini sesuai dengan peraturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009. "Bahwa, yang berhak melakukan penyelenggara umrah adalah travel yang telah memenuhi syarat sebagai PPIU yang dikeluarkan oleh Kemenag pusat," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Sabtu (10/3).

Apabila biro perjalanan tersebut masih tetap bandel dengan menjalankan usahanya setelah diberikan peringatan, maka Kanwil Kemenag DIY dapat mengambil langkah berikutnya. Yaitu, dengan melaporkan biro terkait ke kepolisian dan Satgas Waspada Investasi.

Mustolih menjelaskan, secara hukum, sebenarnya pihak Kemenag bisa langsung mengambil tindakan melaporkan biro ilegal ke pihak kepolisian. Terlebih, apabila sudah ada masyarakat yang menjadi korban. "Pengenaan tahapan prosedur sanksi hanya bisa dikenakan kepada PPIU, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Agama No 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah," tuturnya.

Selain itu, Mustolih menambahkan, patut ditelusuri juga dugaan apakah ada keterlibatan oknum PPIU atau travel yang sudah berizin. Sebab, tidak menutup kemungkinan biro perjalanan tersebut memiliki kerja sama dengan PPIU atau provider. Cara ini biasa dikenal di kalangan mereka sebagai pinjam bendera dengan memberikan sejumlah fee.

Kemungkinan lain, travel-travel tersebut merupakan marketing tidak resmi dari sejumlah oknum PPIU untuk memudahkan perekrutan calon jemaah. "Berbagai kemungkinan ini harus diantisipasi untuk menghindari kerugian masyarakat," ucap Mustolih.

Sebanyak 16 biro umrah ilegal akan dipanggil Kanwil Kemenag DIY pada Rabu (14/3). Pemanggilan ini sebagai upaya mengantisipasi munculnya kasus penipuan jasa perjalanan umrah. Pemanggilan sekaligus untuk memberikan peringatan terakhir. Apabila masih beroperasi, mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement