Senin 09 Oct 2017 11:42 WIB

Musim Haji 2018, India Cabut Subsidi Haji

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agus Yulianto
Jamaah Haji  berkumpul di Jabal Rahmah saat melaksanakan wukuf di Padang Arafah (Ilustrasi)
Foto: Mast Irham/EPA
Jamaah Haji berkumpul di Jabal Rahmah saat melaksanakan wukuf di Padang Arafah (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, MUMBAI -- Komite Haji India akan menghapus subsidi Haji sesuai arahan Mahkamah Agung. Komite menyarankan, subsidi haji tersebut dialihkan untuk menguatkan anggaran pendidikan komunitas muslim.

"Mahkamah Agung Tahun 2012 mengarahakan agar subsidi haji segera dihapus. Sesuai rekomendasi panitia, kami telah memutuskan untuk menghapus subsidi haji secara bertahap," kata Menteri Minoritas Mukhtar Abbas Naqvi seperti dilansir dari mathrubhumi.com, Senin (9/10).

Naqvi mengatakan, awal tahun ini, pihaknya telah meninjau kembali kebijakan haji untuk membuat kebijakan baru bagi musim haji 2018 hingga 2022. Rekomendasi kebijakan baru di antaranya adalah izin berangkat tanpa mahram untuk wanita berusia di atas 45 tahun dengan kelompok empat orang atau lebih.

Kebijakan lain adalah penggunaan kupon untuk berkurban wajib bagi jamaah haji dan meningkatkan kuota mahram dari 200 orang menjadi 500 orang. Selain itu juga komite meminta kuota untuk Jammu dan Kashmir ditingkat dari 1.500 orang menjadi 2.000 orang.

Pengurangan embarkasi dari 21 titik menjadi sembilan titik. Embarkasi ini hanya tersedia di Delhi, Lucknow, Kolkata, Ahmedabad, Mumbai, Chennai, Hyderabad, Bengaluru, dan kochi.

Naqvi juga merekomendasikan untuk membangun rumah haji. Bagi biro perjalanan, komite menyarankan, kuota dibagi dalam rasio 70 untuk komite haji dan 30 unutk biro perjalanan swasta.

Biro perjalanan swasta harus mengumpulkan biaya paket lengkap dari jamaah melalui rekening bank mereka. Rincian harus diberikan kepada kementrian sebelum jamaah haji berangkat. Komite haji juga menyarankan untuk memperpanjang perjalanan umrah dan ziarah ke Suriah, Iran, Irak dan Yordania.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement