Jumat 03 Nov 2017 19:57 WIB

Pengacara Minta Syam Resfiadi Hormati Putusan PTUN

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Abdul Djamil (keempat kiri), dan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan Inbound Indonesia (Asphurindo) Syam Resfiady (keempat kanan), foto bersama jajaran pengurus Asphurindo 2017 (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Abdul Djamil (keempat kiri), dan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan Inbound Indonesia (Asphurindo) Syam Resfiady (keempat kanan), foto bersama jajaran pengurus Asphurindo 2017 (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, Jakarta -- Kuasa hukum Magnatis Chaidir, advokat Ikhsan Abdullah, meminta Syam Resfiadi untuk mentaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah membatalkan jabatannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia (Asphurindo). Permintaan ini menyusul pemberitaan di sejumlah media yang memberitakan kegiatan Syam Resfiadi melakukan kunjungan kerja meninjau kedatangan pesawat Citylink AirBus 320 Neo di Bandara Soekarno Hatta, pada 26 Oktober 2017. Saat itu Syam mengklaim mengklaim sebagai ketua umum Asphurindo.

"Kami juga meminta kepada pihak Syam Resfiadi tidak lagi melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan Asphurindo," tegas Ikhsan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/11/).

Seharusnya, kata Ikhsan, Syam Resfiadi menghormati proses banding yang diajukannya atas ditolaknya gugatan pengadilan tingkat pertama. "Klien kamilah yang sah dan diakui secara hukum sebagai Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo) Sehingga saudara tidak berwenang melakukan perbuatan yang mengatasnamakan Asphurindo," kata Ikhsan

Meski sudah kalah secara hukum, Ikhsan menilai, Syam Resfiadi masih melakukan tindakan anarkis dengan pernyataan-pernyataan dan menghujat PTUN yang menyatakan bahwa putusan Pengadilan TUN Jakarta inkonstitusional. "Kita meminta kepada Syam tidak menebar berita-berita yang tidak benar, dan Trial By The Press terhadap klien kami dan atau melakukan tindakan-tindakan lainnya yang merugikan Klien kami, maka bersama ini kami sampaikan somasi ini," lanjut Ikhsan.

Ikhsan juga mendesak kepada Syam Resfiadi menghentikan segala perbuatan dan segala bentuk kerjasama dengan pihak ketiga, tidak terbatas dengan Citylink Indonesia, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kata dia, apabila dalam waktu 14 hari setelah surat ini disampaikan saudara tidak mengindahkan somasi ini, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. "Baik pidana maupun perdata," ucapnya tutup.

Sebelumnya berdasarkan putusan Pengadilan TUN Nomor 73/G/2017/PTUN-JKT tanggal 31 Agustus 2017, menolak gugatan permohonan yang diajukan oleh Syam Chaidir. Pengadilan TUN menyatakan bahwa kepenguruasan Asphurindo pimpinan Magnatis Chaidir adalah sah berdasarkan hukum.

Selanjutnya Kementerian Hukum dan HAM memperkuat kepengurusan Asphurindo pimpinan Magnatis Chaidir dengan menerbitkan surat pengesahan nomor AHU-0000143.AH.01.08.TAHUN 2017, tanggal 10 Maret 2017 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement