Jumat 22 Dec 2017 19:19 WIB

PT DKU: Kami akan Gugat Travel 'M'

Dirut PT Dayakindo Kalimantan Utama Hj Sheila Chair SIKom
Foto: dok. Istimewa
Dirut PT Dayakindo Kalimantan Utama Hj Sheila Chair SIKom

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Penelantaran sebanyak 21 jamaah umrah di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah sejak Senin (18/12) pukul 21.00 waktu Arab Saudi, berbuntu panjang. PT Dayakindo Kalimantan Utama (DKU) yang namanya 'dicatut'oleh Travel 'M', bakal menggugat travel tak berizin tersebut, karena dinilai telah mencemarkan nama baik dan merugikan perusahaannya.

"Kita akan gugat. Ini untuk memberikan efek jera bagi para tavel yang tidak berizin," kata Direktur Utama PT DKU Hj Sheila Chair SIKom kepada Republika.co.id, Jumat (22/12). Sheila didamping pengacaranya dari M & R Partners, Dwi Librianto SHMkn mendatangi Harian Republika di Jakarta guna mengklarifikasi persoalan tersebut.

Kasus pencatutan dan pencemaran nama baik ini bermula dari penelantaran 21 jamaah umrah oleh Travel 'M' yang dipimpin H Roni. Dalam memberangkatkan para jamaahnya itu Travel 'M' mengaku disponsori ole PT DKU. Padahal dalam kenyataannya, tidak ada hubungan sama sekali antara PT DKU dan Travel M tersebut.

Dwi menambahkan, pihaknya siap mendampingi PT DKU untuk mengajukan gugatan hukum tersebut. "Kita serahkan pada Bu Sheila. Yang jelas, kami siap mendampingi," katanya.

Langkah hukum ini pun, kata Dwi, dimaksudkan untuk memberikan efek jera, tidak hanya pada Travel 'M', tapi juga pihak-pihak pengelola bisnis umrah lainnya. "Kami juga mendorong pihak Kemenag RI untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada travel/biro umrah yang tidak berizin," ucapnya.

Dalam pernyataan yang dibuat pimpinan Travel 'M' H Roni kepada pihak PT DKU, termuat permohonan maaf PT Travel 'M'.  Pernyataan itu menyebutkan, keberangkatan jamaah umrah pada Desember 2107 adalah murni keberangkatan group Mardhatillah dan tidak ada hubungan kerja sama dengan DKU.

"Dan dengan ini saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada PT DKU karena telah meletakan logo DKU di atribut kami, tanpa seizin dan sepengetahuan PT DKU," kata Roni.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement