Jumat 05 Jan 2018 19:11 WIB

IPHI Minta Pemerintah Kenaikan Ongkos Haji tidak Signifikan

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Logo IPHI
Foto: Antara
Logo IPHI

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pada awal tahun ini, Pemerintah Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) memberlakukan pajak pertambahan nilai (VAT) untuk pertama kalinya sebesar lima persen. Penetapan pajak bagi ekspatriat atau tenaga kerja asing bisa berdampak pada biaya perjalanan ibadah haji.

Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) meminta pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama tidak membebankan ongkos haji calon jemaah akibat rencana kebijakan tersebut. "Kebijakan ini merupakan otoritas Saudi kita susah untuk intervensi kemudian harus berpihak jamaah jangan sampai memberatkan. Berharap kepada pemerintah melalui kementerian agama jika ada kenaikan tidak signifikan," ujar Anggota Departemen Penelitian dan Pengembangan Jawa Barat IPHI, Aep Saefulloh, ketika dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Jumat (5/1).

Dia mengaku, belum mengetahui secara perinci terkait kebijakan tersebut. Karena itu, Aep meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa melakukan terobosan apabila kebijakan Arab Saudi terealisasi.

"Segera pengelola keuangan haji oleh BPKH membuat terobosan, sekalipun naik 5 persen tidak terasa berat oleh jamaah. Kalau naik lima ratus ribu sampai sejuta tidak berat tapi naiknya tinggi di atas sejuta terlalu berat," ucapnya.

Tak hanya itu, dia juga menekankan, tidak berkurangnya fasilitas dan pelayaan calon jamaah akibat kebijakan itu. Sebab, melaksanakan rukun islam kelima ini merupakan kesempatan langka bagi umat muslim.

"Tetap memaksimalkan fasilitas dan tidak berkurang pelayanannya, jangan turun, dengan keuntungan yang ada bisa menutupi kekurangan yang dibebankan lima persen itu," ungkapnya.

"Kesempatan haji sangat susah, apalagi mereka menunggu sudah belasan tahun, rata-rata tahun ini yang berangkat sekarang 6-9 tahun atau pada 2012 lalu, jadi kalau bisa naik tidak signifikan," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu mengaku, belum mengetahui secara rinci terkait kebijakan tersebut. Karena itu, pihaknya masih menunggu kebijakan yang akan dikeluarkan dari Kementerian Agama.

Namun, menurut dia, jika pun nantinya akan berdampak pada kenaikan ongkos haji tidak mungkin untuk ditutupi dengan dana optimalisasi haji. Karena, pada prinsipnya pajak di Arab Saudi dibayarkan oleh jamaah haji.

"Prinsipnya kalau pajak itu penjualan atau PPN itu yang bayar adalah yang bersangkutan (Jamaah haji). Misalnya Anda menginap di hotel, kenak PPN kan bayar sendiri. Kalau anda beli makanan, kenak PPN Anda bayar sendiri," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (4/1).

Anggito mengatakan, yang menentukan layanan atau besarnya ongkos haji di Indonesia adalah Kementerian Agama, sehingga pihaknya masih menunggu kajian yang akan dilakukan oleh Kemenag. "Belum tahu saya. Kebijakannya juga belum tahu. PPN itu dari harga pokoknya atau dari harga jualnya atau harga layanannya kan belum tahu. Dan yang menentukan pelayanan itu kan bukan BPKH tapi Kemenag. Kami sih ikut kebijakan Kemenag saja," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement