Ahad 28 Jan 2018 09:14 WIB

Kemenag Janji Percepat Proses Sertifikasi Pembimbing Haji

Dalam lima tahun ditargetkan terdapat 5.000 pembimbing haji.

Rep: Novita Intan/ Red: Indira Rezkisari
Petugas pembimbing mengatur jamaah calon haji Indonesia yang baru tiba dari Madinah di pelataran Masjid al-Haram sebelum melakukan umrah sebagai bagian dari pelaksanaan haji tamattu', Senin (7/8) dini hari
Foto: M Nashih Nasrulloh/Republika
Petugas pembimbing mengatur jamaah calon haji Indonesia yang baru tiba dari Madinah di pelataran Masjid al-Haram sebelum melakukan umrah sebagai bagian dari pelaksanaan haji tamattu', Senin (7/8) dini hari

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya meningkatkan mutu pembinaan ibadah haji. Adapun salah satu tujuannya, mempercepat proses sertifikasi petugas pembimbing ibadah haji.

"Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sudah menjalin kerjasama dengan tujuh UIN (Universitas Islam Negeri) untuk melaksanakan sertifikasi pembimbing ibadah haji," terang Direktur Bina Haji Kemenag Khoirizi H Dasir seperti dikutip dari laman Kemenag, Jakarta, Ahad (28/1).

Menurut Khoirizi, kebutuhan pembimbing ibadah haji berdasarkan program yang ditargetkan dalam masa lima tahun ini berjumlah 5.000 orang. Asumsinya setiap 45 jamaah dibimbing satu petugas.

Jumlah pembimbing yang sudah memiliki sertifikat berdasarkan data per 24 Januari 2018, baru sebanyak 3.001. Sebarannya belum merata di seluruh Kabupaten/Kota, ujarnya .

Untuk mempercepat proses sertifikasi, Khoirizi mengaku akan mengevaluasi MoU yang sudah terjalin dengan Fakultas Dakwah dan ilmu Komunikasi pada tujuh UIN, antara lain UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Sumatera Utara, UIN Mataram, UIN Sunan Ampel Surabaya, dan UIN Walisongo Semarang.

"Kami membuka peluang untuk dibukanya MoU baru dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri lainnya guna mempercepat proses sertifikasi pembimbing ibadah haji," tuturnya.

Proses sertifikasi pembimbing selama ini dilaksanakan selama 10 hari dengan minimal 80 JPL (Jam Pelajaran) dan maksimal 100 JPL. Tujuaan utama pelaksanaan sertifikasi adalah menyiapkan tenaga pembimbing ibadah yang professional, memahami fiqih haji, memahami regulasi, makna filosofi haji, sejarah perhajian dan nilai-nilai ibadah.

"Modul pembinaan sudah disiapkan oleh Kementerian Agama," ucapnya.

Selain percepatan sertifikasi, lanjut Khoirizi, Kemenag juga mereformulasi sebaran lulusan dan calon peserta sesuai kebutuhan per Kab/Kota. Langkah ini diambil agar sebaran pembimbing ibadah haji yang memiliki sertifikat merata di setiap Kab/Kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement