Senin 29 Jan 2018 08:41 WIB

Pemungutan Suara Haji Pakistan Terhenti

Pemungutan suara dihentikan putusan tiga pengadilan berbeda mengenai masalah kuota.

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Muslim Pakistan
Foto: AP
Muslim Pakistan

IHRAM.CO.ID,  ISLAMABAD -- Kementerian Agama dan Harmoni Antaragama menghentikan pemungutan suara permohonan haji resmi pada Jumat (26/1) lalu. Hal itu disebabkan tidak jelasnya kebijakan mengenai kuota operator berdasarkan putusan pengadilan.

Sekretaris Agama dan Harmoni Antaragama Khalid Masood mengatakan pemungutan suara dihentikan karena berbagai putusan oleh tiga pengadilan berbeda mengenai masalah kuota. Dia berujar, Pengadilan Tinggi Lahore memerintahkan agar kuota untuk operator haji pemerintah dan swasta harus 50 berbanding 50.

Namun, dua anggota Pengadilan Tinggi Sindh memerintahkan kuota tersebut harus 60 persen operator pemerintah dan 40 persen operator swasta. Sementara Pengadilan Tinggi Sukkur mengaku masih dalam tahap pembahasan.

(Baca: Jumlah Aplikasi Haji Pakistan Pecahkan Rekor)

Seorang pemohon menggugat klausul dalam kebijakan baru pemerintah yang menyatakan individu perlu menunggu suatu periode tertentu sebelum melakukan ziarah suci lagi.

Di sisi lain, kabinet federal memutuskan tahun lalu, menjaga kuota pemerintah sebesar 67 persen dan operator tur swasta sebesar 33 persen. Sumber informasi Geo News vonis berbeda tiga pengadilan menyebabkan beberapa kebingungan antara Urusan Agama dan Kementerian Harmoni Antar Agama.

Kuota haji menjadi isu kronis sejak terbit setiap tahun dengan sejumlah petisi yang dilancarkan terhadap kebijakan pemerintah. Banyak orang mengeluhkan tak bisa pergi haji, baik menggunakan operator swasta maupun pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement