IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD – Kementerian Agama dan Kerukunan Antar Agama Pakistan meminta masyarakat umum menghindari penyetoran iuran haji di bank atau Penyelenggara Kelompok Haji (HGO) secara langsung atau tidak langsung, sebelum adanya pengumuman kebijakan haji 2019.
Pemerintah Pakistan telah memperingatkan tindakan tegas terhadap bank-bank dan HGO, yang menerima iuran haji secara langsung atau tidak langsung dari masyarakat tanpa izin kementerian.
Dilansir di The News International, Kamis (17/1), kementerian ini menegaskan menerima iuran haji adalah ilegal dan akan berurusan dengan hukum. Hal itu lantaran kementerian belum mengumumkan kebijakan haji 2019. Dengan demikian, pemerintah belum mengizinkan bank atau HGO untuk menerima pendaftaran haji atau iuran dari masyarakat umum.
Kebijakan haji akan dipublikasikan secara bersamaan di media dan juga ditempatkan di situs web www.hajjinfo.org. Masyarakat tidak boleh mengajukan pendaftaran haji atau perjanjian haji di atas kertas dengan HGO tanpa izin dari kementerian.
Pemerintah memang belum mengesahkan atau memberi wewenang HGO atau bank manapun dalam hal ini. Namun, kementerian menyatakan mereka tidak akan bertanggung jawab jika ada yang menyetor iuran haji di bank atau HGO yang tidak diberi kuasa. Orang yang bersangkutan yang justru akan bertanggung jawab atas akte kesepakatannya.