Ahad 11 Mar 2018 06:18 WIB

Pemprov Aceh Pelajari Rencana Investasi BPKH di Tanah Wakaf

Pengelolaannya tanah wakaf adalah untuk kemaslahatan jamaah haji asal Aceh.

Jamaah calon haji asal Lhokseumawe menangis saat berpamitan dengan keluarganya sebelum keberangkatan di Aceh, Sabtu (12/9).
Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Jamaah calon haji asal Lhokseumawe menangis saat berpamitan dengan keluarganya sebelum keberangkatan di Aceh, Sabtu (12/9).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Aceh akan mempelajari bagaimana rencana pengelolaan tanah wakaf Aceh di saudi yang akan dilakukan oleh pemerintah RI, dalam hal ini BPKH. Wacana awal yang berkembang adalah pengelolaan dana setoran dari jamaah haji Indonesia secara keseluruhan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin mengatakan terkait pengelolaan tanah dan aset wakaf baitul asyi di arab saudi, itu sudah ada akadnya. Tercatat di kerajaan Arab Saudi, bahwa pengelolaannya adalah untuk kemaslahatan jamaah haji asal Aceh. Atas dasar akad itulah setiap tahun jamaah haji asal Aceh mendapat biaya dari pengelola wakaf tersebut.

"Sejauh ini pengelolaan sudah berjalan baik, kita harapkan ke depan lebih baik lagi, yang paling penting tidak melenceng dari akad pemberi wakaf itu sendiri, yaitu untuk kemaslahatan jamaah asal Aceh," kata dia, Sabtu (10/3) melalui siaran pers.

Rencana kerjasama investasi antara pemerintah Indonesia dengan pengelola majmuah waqaf asyi di Arab Saudi, harus melibatkan pemerintah Aceh dalam prosesnya. Hal ini supaya bisa dijelaskan kepada rakyat aceh bagaimana perkembangannya nanti, lagi pula hal itu agak sensitif di kalangan rakyat Aceh, jadi harus dapat dijelaskan secara transparan.

"Yang jelas semua hasil keuntungan dari pengelolaan aset waqaf asyi harus diberikan kepada rakyat Aceh, itu sesuai dengan akad dari pemberi waqaf (waqif) tanah tersebut, itu harus diketahui dan menjadi bahan pertimbangan dari BPKH," kata dia.

Dia yakin pihak pengelola majmuah waqaf asyi tidak sembarangan menerima tawaran dari pemerintah indonesia jika tidak sesuai dengan akad dari pemberi wakaf tanah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement