Selasa 27 Mar 2018 19:07 WIB

Biaya Referensi Umrah Tunggu KMA

Kemenag tak menjelaskan sejauh mana pembahasan KMA itu.

Rep: Umi Nur Fadillah/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kemenag

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menunggu keluarnya keputusan menteri agama (KMA) pengumuman biaya referensi umrah yang ditetapkan pemerintah bersama pihak terkait. Pemerintah menargetkan dua pekan lagi KMA tersebut selesai. Namun, Kemenag tak menjelaskan sejauh mana pembahasan KMA itu.

"Nanti April, dua pekan dari sekarang, kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan umrah (PHU) Nizar Ali di Jakarta, Selasa (27/3).

Pemerintah rencananya menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) sebagai acuan sebesar Rp 20 juta. Nizar mengatakan harga referensi umrah telah dibahas lintas sektoral, seperti, asosiasi dan himpunan umrah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.Ia mengatakan banyak hal yang menjadi pertimbangan penetapan angka Rp 20 juta itu, salah satunya yakni sta

ndar pelayanan minumum (SPM). Nizar mengatakan harga referensi bisa menjadi acuan masyarakat menentukan apakah sebuah biro perjalanan umrah akan memenuhi standar pelayanan atau tidak.

"Kalau di bawah harga referensi, ada komponen yang tak sesuai standar pelayanan minimal, ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement