Rabu 28 Mar 2018 08:18 WIB

Travel Ditutup Tetap Wajib Kembalikan Uang Jamaah

PPIU wajib melaksanakan kewajibannya

Rep: Umi Nur Fadhlilah/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Jamaah Umrah
Foto: Republika/Natalia Endah Hapsari
Ilustrasi Jamaah Umrah

IHRAM.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro perjalanan umrah yang dibekukan pemerintah tetap wajib kembalikan uang calon jamaah.

“SK (surat keputusan) dikirimkan ke biro travel. Ada klausul biro perjalanan umrah tetap ada kewajiban mengembalikan hak jamaah, baik yang berangkat atau tidak," kata Direktur Jenderal Penyelengara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nizar Ali di Jakarta, Selasa (27/3).

Ia menegaskan, setelah pemerintah menutup suatu biro perjalanan umrah maka tak serta-merta menggugurkan kewajiban PPIU tersebut. Kemudian, ia mengatakan, bagi calon jamaah yang tetap ingin berangkat umrah, biro perjalanan itu harus bisa mengalihkan kewajibannya pada PPIU mitra atau satu kesatuan.

“Kalau dalam satu asosiasi, bisa minta tolong dalam satu asosiasi PPIU itu. Intinya, tak serta-merta gugurkan kewajibannya, ujar Nizar.


Ia mengatakan, Kemenag siap menerjunkan tim investigasi apabila ada laporan biro perjalanan umrah bermasalah. Selain itu, apabila Kemenag menemukan temuan, pemerintah langsung melakukan pengawasan. Kemudian, pemerintah memanggil biro perjalanan bermasalah untuk melakukan tindakan berita acara pemeriksaan (BAP).


Nizar mengakui, Kemenag memiliki tenaga terbatas menjangkau dan mengawasi sekitar 900-an biro perjalanan di Indonesia. Dengan demikian, ia meminta masyarakat turut memantau dan mengawasi kinerja PPIU di daerah masing-masing.

“Kalau ada indikasi, laporkan saja. Dari sana kita terjunkan tim investigasi," tutur dia.


Kemenag RI mencabut izin operasional empat PPIU bermasalah pada Selasa (27/3). Keempatnya, PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tour) di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.


“SK pencabutan telah disampaikan pada masing-masing pihak melalui kanwil (kantor wilayah) Kemenag, ujar Nizar.


Ia menjelaskan, pencabutan terhadap Abu Tour, SBL, dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena terbukti gagal memberangkatkan calon jamaah umrah. Sedangkan, pencabutan izin Interculture Tourindo karena PPIU itu tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara ibadah umrah. Sebab, bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel (FT). Interculture Tourindo adalah PPIU yang berafiliasi dengan FT. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement