Senin 02 Apr 2018 17:05 WIB

Jadwal Pelunasan BPIH Diundur

Keputusan Presedien (Keppres) BPIH belum diterbitkan oleh Sekretariat Negara.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kemenag

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah merilis daftar jamaah haji reguler yang berhak melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2018. Sebelumnya, rencana pelunasan BPIH tersebut akan dilakukan pada Selasa (3/4) besok.

Tahap pertama pelunasan rencananya akan dibuka tanggal 3-20 April 2018, sedangkan tahap kedua dibuka tanggal 8-19 Mei 2018. Namun, karena sampai saat ini Keputusan Presedien (Keppres) BPIH belum diterbitkan oleh Sekretariat Negara (Setneg), jadwal pelunasan BPIH pun akan diundur.

"Kelihatannya mundur karena Keppres tentang BPIH-nya belum turun. Jadi, kita mau pelunasan biayanya belum tahu ini," ujar Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Noer Aliya Fitra saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (2/4).

Pria yang akrab dipanggil Nafit ini menuturkan, pihaknya saat ini masih menanyakan kepada pihak Setneg terkait proses penerbitan keppres tersebut. Karena itu, jadwal pelunasan BPIH jamaah haji akan diinformasikan lebih lanjut.

"Rencananya nanti akan diinformasikan lebih lanjut karena keppresnya belum turun. Ini saya lagi hubungi Setneg sampai di mana proses keppresnya," ucap Nafit.

Kendati demikian, menurut Nafit, pihaknya saat ini tengah melakukan persiapan untuk melakukan proses BPIH, di antaranya berkoordinasi dengan pihak bank. Selain itu, juga mengimbau kepada calon jamaah haji untuk juga melakukan pembayaran.

"Yang dilakukan oleh Kemenag yang jelas sekarang menghubungi seluruh jamaah yang sudah masuk dalam daftar haji tahun ini, seperti mempersiapkan uangnya atau membuat passpor serta mempersiapkan fisiknya," kata Nafit.

Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Muhadjirin Yanis mengatakan, keputusan biaya haji tersebut telah diserahkan kepada Setneg. Karena itu, Muhajirin berharap Keppres BPIH tersebut bisa turun secepatnya.

"Keppres ini kan kita sudah dikirim ke Setretariat Negara (Setneg). Mudah-mudahan di sana dalam waktu yang tidak lama sudah bisa kita proses. Kita berharap itu kan cepat," ujar Muhajirin saat dihubungi Republika.co.id, belum lama ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement