Kamis 31 May 2018 13:11 WIB

Kemenag Benahi Penyelenggaraan Umrah, Apa Saja Terobosannya?

Langkah ini mengingat persoalan umrah mencuat dalam dua tahun terakhir

Rep: Novita Intan/Kiki Sakinah/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kemenag

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan sejumlah terobosan dalam penyelenggaraan umrah. Langkah ini mengingat persoalan umrah mencuat dalam dua tahun terakhir, jamaah menjadi korban karena batal berangkat dan pemilik travelnya terjerat persoalan hukum.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan ada beberapa terobosan pembenahan. Pertama, melakukan revisi regulasi sehingga pemerintah mempunyai pijakan yang lebih tegas dalam tugas pengawasan.

Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. "Ada beberapa aturan baru dalam PMA ini, antara lain ketentuan tentang masa keberangkatan. Enam bulan setelah mendaftar, jamaah harus berangkat sehingga dana umrah tidak digunakan untuk lainnya, terang Arfidalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Kamis (31/5).

photo
Infografis Waspadai Penipuan Umrah

Upaya kedua, lanjut Arfi, membangun sistem pengawasan berbasis elektronik. Kemenagtengah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh).

Melalui sistem ini, akan saling terkoneksi antara calon jemaah umrah, PPIU, Kemenag dan KBSA (Kedutaan Besar Saudi Arabia). Ini dilakukan agar monitoring penyenggaraan umrah tidak hanya dilakukan Kemenag, tapi juga masyarakat, kata Arfi.

Dalam kerangka penyempurnaan sistem ini, Kemenag telah menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak. Perjanjian Kerjasama misalnya sudah dilakukan dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil dalam pemanfaatan data kependudukan, Nomor Induk Kepegawaian, dan KTP elektronik.

"Hari ini, kita juga akan melakukan penandatanganan kerjasama dengan pihak imigrasi.Sinergi lintas kementerian dan lembaga negara diperlukan guna memperkuat sistem pengawasan,"sambungnya.

Sebagai langkah preventif dalam pengawasan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah menjalin kerjasama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Ke depan, Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang akan melakukan sertifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ini harus diakreditasi oleh KAN.Diharapkansistem kontrol kualitas menjadi lebih kuat sehingga potensi masalah PPIU bisa diminimalisir.

"Kita juga akan menjalin sinergi dengan OJK, Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk pengawasan pengelolaan keuangan jemaah yang ada di PPIU. Termasuk juga dengan pihak asuransi untuk memberi jaminan kepastian keberangkatan dan perjalanan jamaah umrah,"tegasnya.

Upaya berikutnya, kata Arfi,Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) namor 221 tahun 2018 tentang Harga Referensi PPIU. Kini sudah diatur besaran harga referensi pada kisaran Rp20juta.

"Bagi PPIU yang menetapkan harga di bawah harga referensi tanpa alasan yang jelas, akan jadi pertimbangan untuk dicabut izinnya," ujarnya.

Ke depan, kami tidak mentolerir adanya harga promo yang tidak masuk akal dan berpotensi mengelabui masyarakat, tandasnya.

Sementara itu,  Jamaah umrah yang tinggal di Arab Saudi setelah visa masuk mereka berakhir akan dikenakan denda sebesar 50 ribu Saudi Riyal dan hukuman penjara selama enam bulan sebelum dideportasi. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Saudi menyerukan semua jamaah umrah untuk mematuhi jadwal perjalanan mereka dan meninggalkan Kerajaan Saudi sebelum berakhirnya visa masuk mereka.

Dilansir di Saudi Gazette, Kamis (31/5), Jawazat mengatakan bahwa mereka yang datang dengan visa umrah tidak diperbolehkan bepergian ke luar Makkah, Jeddah dan Madinah. Pemerintah Saudi juga memperingatkan warga dan penduduk untuk tidak memindahkan, mempekerjakan, melindungi atau menyembunyikan siapa pun yang visa umrahnya sudah melewati batas waktu (kadaluwarsa).

Sebelumnya, Otoritas Umum untuk Statisik (GaStat) melaporkan, bahwa jumlah jamaah umrah pada 2017 mencapai 19.079.306. Laporan statistik tersebut mengutip data yang terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah. Dalam laporan itu disebutkan, bahwa sebanyak 6.532.074 jamaah umrah datang dari luar Saudi.

Sementara itu, buletin statistik umrah GaStat untuk 2017 juga menunjukkan, bahwa Ramadhan merupakan musim di mana jamaah umrah paling banyak dilakukan oleh orang-orang dari dalam Saudi. Sebanyak 53,6 persen dari total jamaah melakukan umrah di bulan puasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement