IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama Pakistan pada Selasa (3/7) melarang empat operator haji swasta atas tuduhan penyerahan dokumen palsu.
Menurut juru bicara kementerian, keempat perusahaan tersebut belum lama ini terdaftar di Kementerian Agama.
Dilansir Brecorder, Rabu (4/7), perusahaan yang dimaksud adalah Fatimeed Travel, AEG Travel dari Karachi, Qureshi Air Services dan Caravan-e-Madina dari Bannu.

Infografis Jamaah haji Dunia
Kementerian menyarankan masyarakat umum untuk menghindari pemesanan Haji melalui perusahaan-perusahaan tersebut. Jika masih ada yang memesan kepada empat perusahan itu, kementerian tidak akan bertanggung jawab jika terjadi kerugian.
Advertisement