IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD -- Pemerintah Pakistan memprediksi biaya penyelenggaraan ibadah haji 2019 di bawah skema pemerintah sebesar 420 ribu rupee (sekitar Rp 84 juta). Saat ini, pemerintah berupaya menganggarkan untuk menyubsidi ongkos haji 2019 hingga 40 ribu rupee (sekitar Rp 8 juta).
Dilansir di Daily Times pada Selasa (8/1), apabila anggaran subsidi tersebut disetujui, maka biaya penyelenggaraan ibadah haji 2019 menjadi 380 ribu rupee (sekitar Rp 76 ribu). Namun, pemerintah mewanti-wanti agar pengaju aplikasi haji menyiapkan biaya sebesar 420 ribu rupee.
Pada 2018, biaya haji untuk wilayah utara dan selatan di Pakistan sebesar 280 ribu rupee (sekitar Rp 56 juta) dan 270 ribu rupee (sekitar Rp 54 juta). Selain itu, ada biaya untuk berkurban sebesar 13.050 rupee (sekitar Rp 2,6 juta) yang dibebankan pada jamaah secara terpisah.
Sejumlah sumber pemerintah menyebut, kenaikan ongkos haji karena peningkatan pajak oleh pemerintah Saudi dan depresiasi nilai rupee Pakistan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 29 rupee sejak 28 Desember 2017. Setelah persetujuan kabinet, aplikasi haji di bawah skema pemerintah akan diterima dari 20 Januari hingga 20 Februari 2019. Sebelumnya, pemerintah Saudi menyetujui peningkatan kuota haji Pakistan sebesar 5.000 pada Desember 2018.
Berdasarkan peningkatan tersebut, lebih dari 184 ribu Muslim Pakitan akan berhaji pada 2019. Selain itu, ada kesepakatan memasukkan calon jamaah haji Pakistan dalam rute Road to Mecca secara bertahap. Sebanyak 35 ribu calhaj asal Sindh akan menimkati layanan tersebut.
Program Road to Mecca membuat proses verifikasi dan imigrasi Saudi, dilakukan di bandara Karachi atau asal calon jamaah. Menurut perjanjian tersebut, calon jamaah Pakistan akan diberikan visa elektronik.