Rabu 03 Apr 2019 11:27 WIB

Travel PIHU Bermain Curang, 10 Tahun Penjara Menghadang

UU PIHU ini diharapkan jamaah haji dan umrah mendapatkan perlindungan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Kuasa hukum bersama para korban jamaah First Travel saat mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Kuasa hukum bersama para korban jamaah First Travel saat mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) memperketat celah biro travel umrah dan haji khusus bermain curang. UU PIHU mengamanat 4 sampai 10 tahun penjara dan denda 10 miliar jika pemilik travel bermain curang.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, kasus penelantaran dan penipuan yang menimpa ratusan ribu calon jamaah haji dan umrah, membuat DPR dan pemerintah dirasa perlu untuk melakukan penegakan hukum yang lebih serius, keras, dan represif.

"Sehingga kejadian yang menimpa calon jemaah seperti First Travel, SBL, Abou Tour tidak terus berulang di kemudian hari," kata Mustolih saat berbincang dengan Republika.co.id, Selasa (2/4).

Mustolih menuturkan, dengan adanya UU PIHU yang terbaru ini, dipastikan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan haji dan umrah. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 112 UU PIHU terbaru.

Nantinya, kata Mustolih, dengan UU PIHU selain dapat ditangani polisi. Kejahatan sektor haji dan umrah juga akan ditindak oleh pejabat khusus bernama Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPPNS). 

"Hal ini dimungkinkan sebagaimana juga dilakukan di kementerian dan lembaga seperti Kementerian Kehutanan, Kementrian Lingkungan Hidup atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," katanya.

Kementerian dan lembaga itu memiliki fungsi dan bertugas melakukam penindakan dan diberikan kewenangan seperti halnya penyidik di lembaga seperti Kepolisian atau Komisis Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Mustolih menuturkan, tugas PPNS di sektor law inforceman antara lain melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. 

Dalam ha tersebut PPNS dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum, melakukan penangkapan dan menahan juga membuat, menandatangani berita acara.

"Serta bisa menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang disangkakan," katanya.

Selaian diberikan kewenangan yang sedemikian rupa, PPNS juga dibekali pasal-pasal untuk menjerat pelaku kejahatan haji dan umrah dengan pasal-pasal pemidanaan yang cukup berat dengan kisaran hukuman antara 4 sampai 10 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar. 

"Berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya mencantumkan ancaman maksimal 4 tahun dan denda yang minim sehingga wajar saja bila pelaku kejahatan disektor ini terus muncul dan tidak ada rasa jera," katanya.

Mustolih berharap, dengan terbitnya UU PIHU ini diharapkan jamaah haji dan umrah mendapatkan perlindungan yang proporsional dan para pelaku kejahatan akan berfikir ulang untuk mau bermain curang kepada calon jamaahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement