Jumat 19 Apr 2019 13:29 WIB

Bangladesh Beri Sanksi 50 Travel Haji

Bangladesh mencabut izin dan menjatuhkan hukuman finansial.

Rep: Umi Nur Fadillah/ Red: Agung Sasongko
Jamaah haji Bangladesh.
Foto: Daily Sun
Jamaah haji Bangladesh.

IHRAM.CO.ID, DHAKA — Kementerian Urusan Agama Bangladesh memberi sanksi terhadap 50 biro perjalanan haji swasta tahun ini. Pemerintah memberi sanksi hukum, seperti mencabut izin, mengambil uang jaminan, dan menjatuhkan hukuman finansial terhadap biro pejalanan haji nakal itu.

Seperti dilansir di The Daily Star pada Jumat (19/4), sebanyak 50 biro perjalanan swasta itu melakukan penyimpangan operasi haji tahun lalu. Hal itu menyebabkan para jamaah haji menderita selama menjalankan ibadah haji.

Baca Juga

Tindakan keras pemerintah itu juga berdasarkan hasil penyelidikan. “Penyelidikannya menemukan bukti kecurangan oleh operator tur haji swasta itu,” kata Sekretaris Kementerian Urusan Agama Bangladesh, Anisur Rahman.

Penyimbangan layanan biro perjalanan tersebut membuat pengaturan akomodasi sangat buruk. Biro perjalanan itu menempatkan jamaah haji jauh dari Ka’bah. Selain itu, mereka juga tidak menyediakan makanan, transportasi, dan fasilitas lain seperti yang dijanjikan biro perjalanan itu.

Sekitar 600 operator tur haji swasta diizinkan mengirim 1,27 lakh jamaah ke Arab Saudi pada tahun lalu. Kementerian Urusan Agama Bangladesh membentuk komite penyelidikan, setelah mendapat laporan berbagai penyimpangan biro perjalanan haji.

Setelah mendengar dan memverifikasi pernyataan kedua belah pihak, badan penyelidik memutuskan mengambil tindakan terhadap 50 agensi haji. Sumber-sumber di kementerian memastikan bahwa 50 biro perjalanan itu tidak diizinkan mengirim jamaah ke Arab Saudi tahun ini.

Menurut perjanjian haji dengan Arab Saudi, Bangladesh mendapat 127.198 kuota tahun ini. Dari jumlah itu, sebanyak 7.198 akan beribadah haji di bawah skema pemerintah dan 120 ribu di bawah skema swasta.

Salah satu biro perjalanan yang mendapat sanksi, Salwa Overseas Services. Biro pejalanan itu menyediakan akomodari berjarak lima hingga enam kilometer dari Ka’bah. Padahal berdasarkan perjanjian, biro perjalanan itu menyanggupi menyediakan hotel dalam jarak 1.000 meter dari Ka’bah.

Salah satu jamaah haji, Anwar Hassain juga mengatakan, Salwa Overseas tidak menyediakan makanan untuk jamaah selama beberapa hari. Bahkan, staf biro perjalanan itu pernah menghilang tanpa kabar saat berada di Arab Saudi. Setelah mendengar keterangan dari kedua pihak, pemerintah mencabut lisensi Salwa Overseas. Biro perjalanan itu juga kehilangan uang jaminan dan harus membayar denda sebesar 10 lakh (sekitar Rp 14 miliar).

Selain itu, lisensi biro perjalanan Mouri Air International juga dicabut karena pengaturan akomodasi yang buruk. Kemudian, biro perjalanan Ababil Travels and Tours disebut tidak mengatur akomodasi, makanan, dan fasilitas transportasi yang layak untuk jamaah. Setelah diselidiki, kementerian menemukan bukti terkait tuduhan itu. Kementerian membatalkan lisensi Ababil Travel, dan juga mengambil uang jaminan.

Dalam beberapa kasus, Kementerian Urusan Agama juga menyarankan para korban untuk mengajukan kasus pidana terhadap pemilik agen perjalanan masing-masing. Sekretaris Jenderal Asosiasi Badan Haji Bangladesh (HAAB), Shahadat Hossain Taslim beranggapan sanksi pencabutan lisensi dan mengambilan uang jaminan tidak akan mengurangi kerugian jamaah haji.

“Pemerintah harus hati-hati agar tengkulak tidak terlibat dalam operasi haji,” kata dia.

Pemilik biro perjalanan Mouri Air International, Nozir Ahmed Azad mengajukan banding agar kementerian meninjau ulang keputusannya. “Kami sedang menunggu keputusan akhir setelah peninjauan,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement