Selasa 30 Apr 2019 17:26 WIB

Tiga Hal Penyebab Petugas Haji Batal Diberangkatkan ke Saudi

Petugas haji diminta menghindari masalah hukum.

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ani Nursalikah
Suasana Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi Tahun 1440 H/2019 M di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Jumat (26/4).
Foto: dok. MCH
Suasana Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi Tahun 1440 H/2019 M di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Jumat (26/4).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1.108 petugas haji Arab Saudi 2019 masih mengikuti pembekalan di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta sejak 23 April 2019. Mereka akan mengakhiri masa pembekalan ini pada 2 Mei mendatang.

Menurut Direktur Bina Haji Kementerian Agama Khoirizi H Dasir, rencana perjalanan haji akan dimulai pada 7 Juli 2019. Menjelang tanggal tersebut, petugas haji yang sudah terpilih bisa batal melanjutkan tugasnya jika terjadi tiga hal.

Baca Juga

Pertama, jika petugas haji terlibat masalah hukum. "Walaupun belum berstatus tersangka tapi terlibat masalah hukum, maka bisa batal," kata Khoirizi saat memberikan pesannya kepada para petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Rabu (30/4).

photo
Para calon petugas haji melakukan simulasi pelayanan akomodasi untuk jamaah haji, saat acara Simulasi Gladi Posko untuk petugas haji, yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Selasa (30/4).

Maka dari itu, Khoirizi berpesan agar para petugas haji benar-benar menjaga perilakunya. Jangan sampai petugas haji terlibat dengan masalah-masalah hukum.

 

Kedua, jika petugas haji sakit yang sulit disembuhkan atau hamil bagi yang wanita. "Bukannya kami melarang orang hamil menjadi petugas. Tetapi peraturannya seperti itu," kata Khoirizi.

Ketiga, jika petugas haji yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri. Petugas haji yang tergabung dalam PPIH Arab Saudi itu berjumlah 1.108 orang. Mereka direkrut dari Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan. Selama di Arab Saudi, mereka akan bekerja di tiga daerah kerja (daker), yaitu Daker Makkah, Madinah, dan Bandara Jeddah serta Madinah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement