Rabu 01 May 2019 19:33 WIB

Keperluan Visa, Kemenag Tarik Paspor Calhaj dari Daerah

Penarikan paspor untuk visa menyusul kebijakan tak wajib biometrik.

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Nashih Nashrullah
 Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis
Foto: Republika/Muhyiddin
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag)  langsung bergerak cepat pascakebijakan Arab Saudi yang membatalkan biometrik sebagai syarat diterbitkannya visa bagi jamaah haji. 

Salah satunya yaitu, paspor calon jamaah haji (calhaj) dari dari berbagai daerah mulai dikumpulkan ke Kemenag pusat pada pekan ini. "Mulai pekan ini kami sudah akan mengumpulkan paspor ke Jakarta dari setiap kabupaten/kota untuk kita lakukan scan," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis, usai memberikan pembekalan untuk petugas haji Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Rabu (1/5). 

Baca Juga

Adapun alurnya yaitu, kata dia, kantor Kemenag di kabupaten/kota mengirimkan paspor jamaah ke kantor wilayah Kemenag provinsi. Kemudian, kantor wilayah mengirimkan paspor ke Kemenag pusat. "Tentunya paspor yang dikirim berdasarkan nomor urut kloter," kata Muhajirin.  

Setelah dikumpulkan di Kemenag, lanjut Muhajirin, pihaknya akan mengajukan paspor tersebut ke Kedutaan Besar Arab Saudi untuk mendapatkan visa. Sehingga, urusan visa bisa segera selesai pada waktunya khususnya untuk jamaah haji gelombang pertama.  

Muhajirin mengatakan, urusan visa ini ditargetkan sudah selesai semuanya untuk seluruh jamaah sebelum keberangkatan kloter pertama pada 7 Juli 2019 mendatang. "Tentu kita akan terus bekerja sampai menjelang keberangkatan sudah tuntas. Sehingga tidak ada lagi jamaah yang mau berangkat tapi visanya belum ada," kata Muhajirin. 

Sebelumnya, Bagian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia mengumumkan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak jadi memberlakukan rekam biometrik sebagai syarat penerbitan visa.  

"Divisi Konsuler menyampaikan bahwa telah terbit Keputusan Kerajaan Arab Saudi Nomor 43313 tanggal 4/8/1440 H (9/4/2019 M) terkait tidak diwajibkannya perekaman biometrik di negaranya untuk proses penerbitan visa haji dan umrah bagi para jamaah," demikian bunyi pengumuman yang diterbitkan Bagian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, tertanggal 22 April 2019.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar membenarkan kebijakan baru tersebut. "Saya sudah mengkonfirmasi dan pengumuman itu benar adanya," terang Nizar di Jakarta, Rabu (24/3).

Sebagai tindak lanjut, Nizar sudah membuat surat edaran kepada seluruh Kakanwil Kemenag provinsi se-Indonesia. Menurutnya, berdasarkan pengumuman tersebut, maka proses penerbitan visa bisa dilakukan tanpa harus menunggu rekam biometrik. "Rekam biometrik akan dilakukan di Bandara Madinah dan Jeddah, kecuali bagi jemaah yang sudah melakukan perekaman di Tanah Air," katanya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement