Jumat 27 Sep 2019 16:36 WIB

Asuransi Kesehatan Umrah dari Saudi Dinilai Memberatkan

Asuransi kesehatan umrah dari Saudi akan membebani jamaah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Baitullah di musim umrah
Foto: Amantour
Baitullah di musim umrah

IHRAM.CO.ID,JAKARTA— Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesturi) menilai kebijakan Pemerintah Saudi mewajibkan jamaah umrah membeli asuransi kesehatan dinilai membebani jamaah. Mulai tanggal 27 September Saudi mewajibkan jamaah umrah membeli paket asuransi sebesar 70-75 Riyal sebagai syarat diterbitkannya visa umrah.

“Secara otomatis tentu hal ini menambah beban biaya bagi jamaah,” kata Ketua Umum Kesturi Asrul Azis Taba saat dihubungi Republika, Rabu (25/9).

Baca Juga

Asrul mengatakan, asuransi yang dipersyaratkan Pemerintah Saudi ini memang aturan baru. Selama ini kata dia, Pemerintah Saudi memang memberikan layanan gratis bagi siapa saja yang masuk ke Arab Saudi dengan visa umrah dan haji.

“Dengan aturan ini maka fasilitas tersebut dialihkan melalui asuransi,” ujarnya.

Menurutnya, setelah ada ketenuan  membeli paket asuransi sebagai syarat dikeluarkannya visa umrah. Maka jamaah memiliki dua paket asuransi. Pertama paket asuransi yang dibeli dari perusahaan asuransi Saudi yang dibayar dalam sistem pengajuan visa dan kedua visa yang selama ini masuk dalam paket umrah yang ditawarkan masih-masih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).  

“Karena peraturan Kemenag juga mengharuskan setiap jamaah umrah harus diasuransikan, sehingga dengan demikian terjadi double asuransi,” katanya.

Azis menuturkan, asuransi di Saudi merupakan program pertanggungan selama jamaah di Saudi. Sedangkan asuransi di Indonesia bervariasi periode pertanggungannya, sebelum berangkat dan setelah kembali. Bahkan asuransi yang dibeli di Indonesia dapat menanggung juga kemungkinan kerugian akibat kehilangan bagasi dan delay pesawat.

Azis menyarankan, perlu dilakukan diskusi lebih detail dengan pihak asuransi setelah pemerintah Saudi mewajibkan jamaah umrah membeli paket asuransi. Diskusi perlu dilakukan agar tidak terjadi obyek pertanggungan yang diasuransikan dua kali.

Untuk itu kata dia, rencana setelah kembali ke Jakarta akan membicarakan hal ini dengan pihak asuransi. Hal tersebut penting dilakukan, agar biaya asuransi tidak menjadi beban yang dapat memberatkan.

“Masalahnya adalah sebagai PPIU kita juga dituntut untuk mematuhi regulasi baik oleh Indonesia maupun Saudi Arabia,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement