Selasa 02 Jun 2020 18:50 WIB

Amphuri Maklum Pembatalan Penyelenggaraan Haji

Keputusan membatalkan haji tahun ini demi menjamin keselamatan jamaah.

Amphuri Maklum Pembatalan Penyelenggaraan Haji.
Foto: Amr Nabil/AP
Amphuri Maklum Pembatalan Penyelenggaraan Haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Joko Asmoro memaklumi keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Agama terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriyah/ 2020 Masehi.

"Dewan Pengurus Pusat Amphuri memaklumi," kata Joko kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/6). 

Baca Juga

Dia mengatakan Amphuri menghormati keputusan tersebut yang didasarkan pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai. Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan pemerintah telah menerbitkan KMA Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pengiriman jamaah haji Indonesia. Pembatalan itu berlaku bagi haji reguler, haji khusus dan haji mujalamah (furoda).

Keputusan Indonesia dalam pembatalan itu menimbang kemampuan jamaah secara ekonomi, fisik, kesehatan, keselamatan dan keamanan mereka di tengah ancaman Covid-19. Joko mengatakan pada dasarnya jamaah haji harus dijamin keselamatannya semasa penyelenggaraan haji sejak keberangkatan, perjalanan, di Arab Saudi dan sekembalinya ke Indonesia.

Menurut dia, pemerintah menimbang Covid-19 dapat mengancam keselamatan jamaah selama menjalani berbagai rangkaian ibadah haji. Di sisi lain, ada kemungkinan Arab Saudi hingga kini belum memberi kepastian membuka atau menutup akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriyah/ 2020 Masehi, sehingga Indonesia membatalkan pengiriman jamaah.

Terkait tidak adanya kepastian dan seiring dengan waktu ibadah haji yang makin dekat, akan semakin sedikit waktu mempersiapkan keberangkatan jamaah haji. "Keputusan penundaan haji tahun ini memang pahit, tapi inilah yang terbaik untuk kita semua," kata dia.

 

 

 

TAKE

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement