Hal ini sebagaimana hadis Nabi: “Isytara Rasulullah SAW annaaqata min Abi Bakrin lil-hijrati bittawliyyati li-annahu hiina araada Abu Bakrin hibbataha lahu. Qala; bal bitsamani,”. Yang artinya: “Rasulullah SAW membeli unta untuk hijrah dari Abu Bakar dengan harga at par (tauliyah), ketika Abu Bakar ingin menghibahkan unta tersebut, Rasulullah berkata; ‘tidak… saya akan bayar sesuai dengan harga pokok pembelian,”.
Kedua, objek yang diperjualbelikan adalah halal. Dalam produk pembiayaan umroh, yang diperjualbelikan adalah umroh (ibadah) yang berpahala ditunaikan. Objek yang diperjualbelikan ini halal bahkan bernilai ibadah.
Ketiga, konsumen tersebut memiliki kemampuan melunasi kewajiban atau melunasi utangnya. Dalam produk pembiayaan umroh di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), biasanya setiap konsumen yang diterima pembiayaannya itu sudah dianggap mampu memenuhi kewajiban.
Keempat, konsumen tersebut yang berumroh dengan cara berutang. Dia tidak melalaikan atau mengorbankan hajat lain yang lebih penting. Sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW yang berlaku dalam fikih prioritas (fikih aulawiyat dan fikih muwazanah).