Agah mengatakan, keputusan penundaan ini diumumkan melalui media masa dan informasi resmi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sejak Selasa lalu. Otoritas Arab Saudi belum menyampaikan berapa lama penangguhan ini dilakukan.
"Kebijakannya sampai batas waktu yang belum ditentukan," katanya.
Bendahara Umum Gaphura Aan Andriyatin menghormati kebijakan Pemerintah Arab Saudi memasukkan Indonesia dalam daftar 20 negara yang dilarang masuk. "Kami menghormati kebijakan pemerintah Arab Saudidalam memproteksi tanah harram dari penyebaran virus Covid," katanya.
Menurutnya, tidak mudah bagi setiap negara dalam mengatasi persoalan wabah Covid-19 ini dan juga memerlukan waktu yang lama dan biaya tidak sedikit. "Butuh beberapa waktu untuk mengatasi hal tersebut," katanya.