Data yang divalidasi berbasis pada jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1440 H/2020 M. Akses data diberikan secara bertahap karena tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah lebih dulu melakukan proses validasi.
Menurut Oman, data yang diberikan antara lain mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor porsi, dan alamat lengkap jamaah haji. “Kami akan terus perbarui dan diharapkan dalam waktu dekat seluruh jamaah yang telah lunas sudah bisa didaftarkan pada program vaksinasi tahap II,” kata Oman.
Program Vaksinasi tahap II sudah bergulir sejak 17 Februari 2021. Program ini bagi petugas pelayanan umum dan lansia. Jamaah haji Indonesia juga banyak yang masuk kategori lanjut usia (lansia).