Jumat 21 May 2021 13:09 WIB

Pemerintah Uttar Pradesh Hancurkan Masjid Tua

Masjid itu dihancurkan pada Senin (17/5) malam oleh pemerintah setempat

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi: Masjid tempat ibadah umat Muslim.
Foto: Anadolu Agency
Ilustrasi: Masjid tempat ibadah umat Muslim.

IHRAM.CO.ID, UTTAR PRADESH -- Pejabat di negara bagian utara India, Uttar Pradesh diduga telah menghancurkan sebuah masjid tua. Hal ini memicu kemarahan dan kesedihan di antara minoritas Muslim di wilayah tersebut.

Masjid Ghareeb Nawaz Al Maroof yang terletak di distrik Barabanki berusia hampir 100 tahun. Masjid itu dihancurkan pada Senin (17/5) malam oleh pemerintah setempat, dan ratusan polisi tampak berjaga di sekitar masjid untuk mencegah meletusnya aksi protes.

Sejak 2017, Uttar Pradesh dipimpin oleh Bharatiya Janata Party (BJP) yang merupakan nasionalis Hindu. Menteri utama Uttar Pradesh dijabat oleh seorang biksu kontroversial Yogi Adityanath, yang dikenal karena pidatonya mengungkapkan kebencian terhadap umat Muslim.

Pada Selasa (18/5) Dewan Wakaf Pusat Sunni Uttar Pradesh, yang merupakan sebuah badan Muslim yang menjaga masjid dan aset komunitas lainnya di negara bagian itu, mengutuk pembongkaran tersebut. Dewan itu mengatakan, pembongkaran dilakukan dengan melanggar perintah pengadilan. Pengadilan memutuskan agar pembongkaran masjid yang diduga sebagai bangunan ilegal ditunda sampai 31 Mei karena pandemi Covid-19.

“Tindakan ini melanggar hukum, penyalahgunaan kekuasaan, dan sangat melanggar perintah yang jelas dari pengadilan tinggi. Kami akan segera mendekati pengadilan tinggi menuntut restorasi masjid, penyelidikan pengadilan tingkat tinggi dan tindakan terhadap petugas yang bersalah, "kata Ketua Dewan Wakaf Pusat Sunni Uttar Pradesh Zufar Ahmad Faruqi, dilansir Aljazirah, Jumat (21/5).

Dalam pernyataan lain, Sekretaris Jenderal Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India (AIMPLB) Maulana Khalid Saifullah Rehmani mengatakan, pembongkaran itu dilakukan tanpa justifikasi hukum. Seorang mahasiswa hukum dan aktivis sosial yang tinggal di Uttar Pradesh, Syed Farooq Ahnad mengatakan kepada Aljazirah bahwa pemerintah setempat telah melarang shalat di masjid selama sebulan terakhir.

"Pada 15 Maret tahun ini, pemerintah mengirimkan pemberitahuan yang menunjukkan alasan kepada pengurus masjid, menyebutkan perintah pengadilan tinggi bahwa bangunan keagamaan ilegal harus dibongkar yang menyebabkan gangguan lalu lintas," kata Ahmad.

Menurut Ahmad, nomor identifikasi sebidang tanah yang disebutkan dalam show-cause notice itu bukan milik masjid. Dia mengklaim masjid itu berjarak lebih dari 100 kaki dari jalan dan tidak mengganggu lalu lintas.

“Pengurus masjid mengajukan balasan balasan dengan semua fakta tetapi itu tidak dipertimbangkan atau dicatat,” kata Ahmad.

Hakim distrik Barabanki Adarsh Singh mengatakan, tidak ada masjid yang dibongkar. Sebelumnya, catatan pers yang dikeluarkan oleh pemerintah distrik Barabanki mengatakan, sebuah kompleks perumahan ilegal dibangun di depan kediaman seorang pejabat pemerintah dan pihak terkait telah mengirimkan pemberitahuan. Catatan itu mengklaim bahwa setelah pemberitahuan diberikan, orang-orang yang tinggal di kompleks perumahan tersebut harus pergi meninggalkan kediaman mereka.

Tetapi penduduk setempat mengatakan, pemerintah mulai membangun tembok untuk menghalangi pintu masuk masjid pada 19 Maret. Hal ini menyebabkan aksi protes. Banyak demonstran yang dipukuli dan ditangkap.

“Orang-orang yang menentang mereka dipukuli dan ditahan. Mereka dituntut dengan kasus berbeda untuk menakut-nakuti mereka. Mereka menangkap hampir 30 orang. Muslim di daerah itu diteror dan banyak yang melarikan diri," ujar Ahmad.

Ahmad mengatakan, setelah umat Islam "benar-benar dibungkam" seluruh area di sekitar masjid itu dilingkari oleh polisi pada Senin. Semua gerakan dihentikan dan masjid dibongkar pada malam hari, sementara puing-puingnya dibuang ke sungai di dekatnya.

“Orang-orang bahkan tidak membuka jendela mereka selama pembongkaran. Begitu banyak ketakutan sehingga orang bahkan tidak mengucapkan sepatah kata pun, ”kata Ahmad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement