Senin 07 Jun 2021 05:03 WIB

Umat Islam Butuh Transparansi Dana dan Pembatalan Haji

BPKH harus jelaskan arus kas penggunaan dana haji kepada umat muslim sejelas mungkin

Dana Haji (ilustrasi)
Foto:

Umat Islam berhak tahu arus kas dana haji

Menanggapi maraknya spekulasi di publik soal penggunaan dan kepastian keamanan dana haji, Zainuddin mengatakan pihaknya tahu dan terus memantaunya. Pihaknya pun bisa memahami bila sebagian masyarakat menanyakanya dan bahkan bersikap kritis. 

'Memang saya lihat viral di media sosial spekulasi pembatalan tersebut dikaitkan dengan keinginan pemerintah menggunakan dana haji untuk berbagai kepentingan pembangunan di luar haji. Maka, pihak Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengaku tidak tahu menahu soal berangkat tidaknya jamaah haji akhirnya harus melakukan klarifikasi. BPKH menyatakan dana haji aman dan tidak ada yang digunakan untuk kepentingan lain, termasuk untuk kepentingan investasi di bidang pembangunan infrastruktur,'' ujarnya.

Kendati demikian  tegas Zainuddin publik masih banyak dan terus yang menyangsikan penjelasan Kepala BPKH Anggito Abimanyu. Pasalnya selama ini BPKH juga memang kurang transparan menjelaskan arus kas dana haji.

"Masyarakat tidak tahu dibelikan sukuk dan berapa imbalan yang diperoleh selama ini dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut. Juga tidak pernah ada laporan neraca tahunan kepada publik sebagaimana yang selalu dilakukan oleh perusahaan yang menjunjung tinggi akuntabilitas keuangannya kepada masyarakat,'' kata Prof Zainuddin.

Akibat tidak adanya kejelasan itu, lanjutnya, maka spekulasi  penggunaan dana haji di luar peruntukannya itu semakin menguat di tengah-tengah isu pemerintah kesulitan pendanaan pembangunan.

''Masyarakat juga tahu mengenai sumber pajak yang saat ini tidak bisa mencapai target yang diharapkankan. Ini bahkan sempat dinyatakan Menteri Keuangan dalam raker dengan Badan Anggaran DPR RI, yakni dengan adanya usul untuk membuka tax amnesty jilid II," katanya.

Di sini lain, kata dia, berbarengan dengan soal spekulasi dana haji, sumber dana pinjaman luar negeri menurut laporan BPS hutang negara per April 2021 ternyata juga sudah mencapai Rp 6.527,29 triliun, yang berarti mencapai 41,18 persen rasio hutang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini meningkat dari awal tahun 2021 di angka 38,68 persen. 

"Jadi tak bisa sekedar omong aman saja. Lalu amannya seperti apa? Kalau dikelola secara profesional itu profesionalnya seperti apa? Mana dan di mana rinciannya? Mana detil laporan itu dan di taruh di mana? Kalau profesional maka kan ada laporan neraca yang dipublikasi tiap tahun. Semua umat Muslim dan calon haji harus tahu dengan pasti,'' tegas Prof Zainuddin.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement