IHRAM.CO.ID -- Hakim banding PBB telah menguatkan hukuman mantan kepala militer Serbia Bosnia Ratko Mladic untuk genosida dan pelanggaran lainnya selama perang Bosnia 1992-95, dan mengkonfirmasi hukuman seumur hidupnya.
Putusan hari Selasa (8/6) oleh lima hakim di Mekanisme Residual Internasional PBB untuk Pengadilan Kriminal di Den Haag adalah final dan tidak dapat diajukan banding lebih lanjut.
Dua puluh enam tahun setelah pembantaian Srebrenica, keputusan itu mengakhiri persidangan genosida Bosnia terakhir di depan pengadilan. Hakim Ketua Prisca Matimba Nyambe dari Zambia mengatakan pengadilan menolak banding Mladic "secara keseluruhan".
Itu juga menolak banding oleh jaksa penuntut atas pembebasan Mladic atas satu tuduhan genosida lainnya yang terkait dengan pembersihan etnis di awal perang.
Seperti dilansir Aljazeera, Mladic bergabung dengan mantan guru politiknya, mantan Presiden Serbia Bosnia Radovan Karadzic, dalam menjalani hukuman seumur hidup karena mendalangi pertumpahan darah etnis dalam perang Bosnia yang menewaskan lebih dari 100.000 orang dan jutaan orang kehilangan tempat tinggal.
Keterangan foto: Wanita Muslim Bosnia menonton siaran televisi tentang putusan akhir mantan pemimpin militer Serbia Bosnia Ratko Mladic, di Pusat Peringatan Genosida Srebrenica-Potocari, Bosnia dan Herzegovina [Dado Ruvic/Reuters]