Selasa 22 Jun 2021 22:00 WIB

MUI Dorong UMK Urus Sertifikasi Halal

Potensi UMK yang ada di Indonesia mencapai 64 juta pelaku usaha.

Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Menengah (UKM) -Ilustrasi-
Foto:

Ia mengatakan angka itu tentu masih rendah mengingat potensi UMKM yang ada di Indonesia mencapai 64 juta pelaku usaha."Industri halal tengah menjadi sorotan baik di dalam maupun di luar negeri, maka sertifikasi halal bisa menjadi kunci penyelerasan industri halal dan UMK," katanya.

Kendati demikian, diakuinya bahwa sertifikasi produk masih menemui hambatan seperti kurangnya pengetahuan tentang syarat sertifikat halal, keterbatasan akses informasi bahan halal, kesulitan mendapat produk daging atau turunannya yang bersertifikat, serta yang paling krusial soal biaya.

Banyaknya ketidaktahuan akan syarat sertifikasi halal dan dianggap merepotkan, kata dia, membuat para pelaku usaha malas mengurus sertifikasi halal. Padahal dengan adanya sertifikasi secara tak langsung menambah nilai tambah produk.

"Dengan diimplementasikannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, segala kendala yang dihadapi dapat tertanggulangi. Dari keterbatasan UMKM maka LPPOM MUI menyelenggarakan Festival Syawal ini untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan produk halal di Indonesia agar dapat bersaing secara global," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement