Protokol kesehatan yang dimaksud yakni menggunakan masker saat pelaksanaan, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Begitu pula dengan kapasitas masjid yang mesti diatur agar tak menimbulkan kerumunan.
"Zona hijau atau yang terkendali silakan dengan protokol kesehatan yang ketat seperti pakai masker dan cuci tangan serta jaga jarak aman," kata dia.
MUI juga meminta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat. Langkah itu diperlukan sebagai pengawasan penerapan Prokes serta pemetaan zonasi penularan COVID-19.
"Saya menyerukan pihak Satgas masih ada waktu untuk mempersiapkan konsolidasi antara kecamatan, kelurahan, RT/RW sehingga kita berada di satu persepsi yang sama. Memantapkan pemahaman kita bagaimana menegakkan protokol kesehatan," kata dia.*