Kamis 01 Jul 2021 20:36 WIB

Mulai Malam ini, 10 Lokasi Jalan Utama Kota Bogor Ditutup

Polresta Bogor Kota memberlakukan kebijakan penutupan di 10 jalan utama Kota Bogor.

Warga berjalan di jalur pedestrian Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Ahad (27/6/2021). Pemerintah Kota Bogor memberlakukan penutupan jalur pedestrian Kebun Raya Bogor pada akhir pekan sebagai langkah pembatasan mobilitas warga untuk menekan angka kasus COVID-19.
Foto:

Pelaksanaan kebijakan penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas ini, kata dia, dasar hukumnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta Peraturan Wali Kota Bogor tentang PPKM.

"Kebijakan ini sasarannya bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, tapi untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menghindari kerumunan, untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Susatyo yang juga wakil ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor.

Pada kebijakan penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas ini, ada kendaraan dalam kondisi darurat yang dikecualikan yakni, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan dinas, dan kendaraan online.

Susatyo menambahkan, pada pelaksanaan kebijakan ini kendaraan bermotor dan pengalihan arus lalu lintas ini pelaksanaannya sudah diujicoba di Jalan H Juanda di lingkar Kebun Raya Bogor, pada Selasa (29/6) malam.

Pada kegiatan tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor menurunkan tim gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Bogor dengan memasang marka jalan di ruas jalan yang disekat, serta mengalihkan arus lalu lintas ke jalan alternatif.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement