Jumat 09 Jul 2021 09:07 WIB

Wabah-Wabah yang Menyebabkan Batalnya Ibadah Haji

Wabah membatalkan haji karena salah tujuan risalah Islam memelihara jiwa.

Wabah-Wabah yang Menyebabkan Batalnya Ibadah Haji
Foto:

Wabah Mengerikan Hijaz tahun 1864 M

Pembatalan haji kembali terjadi pada tahun 1864 M. Hal ini disebabkan oleh wabah menular yang melanda daerah Makkah. Menurut laman haji dan umroh jejakimani, di tahun tersebut 1000 peziarah meninggal per-hari karena wabah tersebut. Saat itu karantina diberlakukan dengan bantuan dokter yang dikirim dari Mesir.

Wabah Kolera tahun 1892 M

Wabah Kolera kembali menyerang jamaah haji. Menurut laman haji dan umroh jejakimani, jumlah kematian akibat kolera meningkat pada tahun 1892 M, dan menelan korban setiap harinya. Hingga digambarkan bahwasannya mayat-mayat bertumpukan di kota suci tersebut karena wabah ini.

Wabah Typus tahun 1895 M

Pasca wabah kolera pada tahun 1892 M, selang tiga tahun Makkah kembali diserang dengan wabah mematikan yaitu typus. Typus adalah pandemi yang mirip dengan tifoid atau disentri. Hal ini terindikasi dari konvoi dari Madinah. Hal inilah yang menurut laman haji dan umrah jejakimani, dibatalkannya haji.

Wabah Meningitis tahun 1987 M

Setelah beberapa waktu Makkah bebas wabah, pada tahun 1987 M Arab Saudi kembali diserang oleh wabah meningitis. Menurut laman haji dan umrah jejakimani hal itu membuat kegiatan berhaji ditutup. Kala itu, sebanyak 10.000 jamaah haji terinfeksi.

Pandemi Covid-19 tahun 2020-2021 M

Untuk terakhir, tercatat pembatalan haji dari pihak Indonesia pada tahun 2020 dan 2021. Hal ini mengingat tingginya angka penyebaran pandemi berikut korban meninggalnya. Menurut JHU CSSE COVID-19 DATA, (pada tanggal 6 Juli 2021) jumlah kasus covid di seluruh dunia 184 juta orang, sembuh tak diketahui, dan 3,98 juta orang meninggal. Adapun di Indonesia total kasus 2,31 juta orang, 1,94 orang sembuh, dan 61.140 orang meninggal dunia.

Akan tetapi sebelum Indonesia memutuskan haji batal pada 2 Juni 2020 silam, Pemerintah Mesir melalui Kementerian Wakaf pada Maret 2020 telah meminta warganya untuk menunda niat haji tahun 2020. Karena anggaran negara untuk haji dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Rentetan sejarah inilah yang telah mewarnai fakta pembatalan haji selama ini. Bagaimana opini anda tentang pembatalan haji?

Wallahua’lambishawab

https://suaramuhammadiyah.id/2021/07/07/wabah-kematian-dan-pembatalan-haji/

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement