Badal haji ini menjadi masalah mengingat ada beberapa ayat al-Qur’an yang menjelaskan bahwa seseorang hanya akan mendapat pahala dari hasil usahanya sendiri. Hal ini ditegaskan dalam beberapa surat al-Qur’an yaitu;
Surat an-Najm (53): 38- 39:
أَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى، وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلاَّ مَاسَعَى. [النجم، 53: 38-39]
Artinya: “(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” [QS an-Najm (53): 38-39]
Surat Yasin (36): 54:
فَاْليَوْمَ لاَ تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَلاَ تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَاكُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ. [يس، 36: 54]
Artinya: “Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun, dan kamu tidak dibalas kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan.” [QS. Yasin (36): 54]