Senin 26 Jul 2021 17:39 WIB

Orang yang Berhak Menjadi Badal Haji Seseorang

Badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain.

Orang yang Berhak Menjadi Badal Haji Seseorang. Jamaah haji melakukan Tawaf di sekitar Kabah.
Foto:

Badal haji ini menjadi masalah mengingat ada beberapa ayat al-Qur’an yang menjelaskan bahwa seseorang hanya akan mendapat pahala dari hasil usahanya sendiri. Hal ini ditegaskan dalam beberapa surat al-Qur’an yaitu;

Surat an-Najm (53): 38- 39:

أَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى، وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلاَّ مَاسَعَى. [النجم، 53: 38-39]

Artinya: “(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” [QS an-Najm (53): 38-39]

Surat Yasin (36): 54:

فَاْليَوْمَ لاَ تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَلاَ تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَاكُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ. [يس، 36: 54]

Artinya: “Maka pada hari itu seseorang  tidak akan dirugikan sedikitpun, dan kamu tidak dibalas kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan.” [QS. Yasin (36): 54]

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement