Senin 26 Jul 2021 17:39 WIB

Orang yang Berhak Menjadi Badal Haji Seseorang

Badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain.

Orang yang Berhak Menjadi Badal Haji Seseorang. Jamaah haji melakukan Tawaf di sekitar Kabah.
Foto:

Dan ada juga hadits Nabi saw yang menerangkan bahwa seorang anak dapat melaksanakan ibadah haji untuk orang tuanya, atau seseorang dapat melaksanakan haji untuk saudaranya. Hal ini ditegaskan dalam beberapa hadits, yaitu:

Hadits riwayat Muslim sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ. [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal, (yaitu) shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya.” [HR. Muslim]

Hadits riwayat al-Bukhari dari sahabat Ibnu Abbas sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ إِنَّ أُخْتِي قَدْ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاقْضِ اللهَ فَهُوَ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ. [رواه البخارى]

Atinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Seseorang laki-laki mendatangi Nabi saw dan ia berkata: ‘Saudara perempuan saya bernadzar untuk berhaji, lalu ia meninggal dunia.’ Kemudian Nabi saw bersabda: ‘Bagaimana kalau saudara perempuanmu itu berhutang? Apakah engkau melunasinya?’ Laki-laki itu berkata: ‘Ya.’ Nabi saw bersabda: ‘Lunasilah hutang kepada Allah, karena hutang kepada Allah lebih berhak pelunasannya’.” [HR. al-Bukhari]

Di kalangan para ulama ada perbedaan pendapat dalam memahami ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits Nabi saw di atas. Ada sebagian yang berpendapat bahwa hadits-hadits (yang bersifat dhanni) tersebut bertentangan dengan ayat-ayat al-Qur’an (yang bersifat qath’i).

Oleh karena itu hadits-hadits tersebut tidak dapat diamalkan (ghair ma’mul bih). Menurut pendapat ini badal haji tidak boleh dilakukan. Adapun sebagian lagi berpendapat bahwa hadits ahad atau hadits mutawatir dapat mentakhsis (mengkhususkan/mengecualikan) ayat-ayat al-Qur’an. Menurut pendapat ini, anak atau orang lain dapat melaksanakan haji atas nama orang tua atau orang lain.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berpendapat hadits ahad dapat mentakhsis ayat al-Qur’an, yakni sebagai bayan (penjelas). Oleh karena itu, dalam masalah yang saudara tanyakan kami berpendapat bahwa hadits riwayat imam Muslim yang menyatakan: “bahwa apabila manusia meninggal dunia putuslah amalnya kecuali tiga hal, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya”, mentakhsis atau bayan terhadap surat an-Najm (53): 38-39 dan surat Yasin (36): 54.

Dengan demikian, kami berpendapat badal haji bagi seseorang yang telah memenuhi kewajiban haji, tetapi ia tidak dapat melaksanakannya karena udzur atau karena telah meninggal dunia dapat dilakukan oleh anaknya atau saudaranya yang telah berhaji terlebih dahulu, seperti dijelaskan dalam Buku Tuntunan Manasik Haji Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah sebagaimana kami maksud di atas.

Wallahu a’lam bish-shawab.

-----

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 5 Tahun 2009

 

Link artikel asli

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement