IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Sekarang masyarakat bisa mendaftarkan vaksin secara daring lewat situs web yang telah disediakan oleh pemerintah dan lembaga. Berikut beberapa situs yang menyediakan pendaftaran vaksin daring.
1.Daftar vaksin lewat situs JAKI
Untuk warga yang akan mengikuti vaksin di DKI Jakarta, bisa mendaftarkan dirinya melalui situs. Adapun syarat yang dibutuhkan, yaitu berusia 12 tahun ke atas, bagi pendaftar yang berusia 18 tahun ke atas wajib memiliki KTP asli dan membawanya saat vaksin, bagi pendaftar yang berusia 12-17 tahun wajib memiliki fotokopi Kartu Keluarga dan membawanya saat vaksin, dan nama lengkap sesuai dengan nama yang terdaftar Dukcapil.
Saat pengguna mengklik situs tersebut nantinya akan terdapat tampilan daftar vaksinasi. Setelah mengklik pilihan daftar vaksinasi, tampilan berubah dan pengguna diminta untuk mengisi NIK serta nama lengkap sesuai KTP. Isi bagian tersebut dan klik periksa.