Rabu 04 Aug 2021 21:53 WIB

Pendaftaran Vaksin Secara Daring, Ini Langkah-Langkahnya

Sekarang masyarakat bisa mendaftarkan vaksin secara daring.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Agung Sasongko
Warga mendaftar secara online untuk vaksinasi Covid-19 warga pralansia di RS Siloam Yogyakarta, Senin (7/6). Pemerintah Yogyakarta mulai melakukan vaksinasi Covid-19 untuk warga pralansia atau usia 50 hingga 60 tahun. Hal ini untuk menggenjot capaian vaksinasi Covid-19 warga rentan terhadap virus Covid-19.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga mendaftar secara online untuk vaksinasi Covid-19 warga pralansia di RS Siloam Yogyakarta, Senin (7/6). Pemerintah Yogyakarta mulai melakukan vaksinasi Covid-19 untuk warga pralansia atau usia 50 hingga 60 tahun. Hal ini untuk menggenjot capaian vaksinasi Covid-19 warga rentan terhadap virus Covid-19.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Sekarang masyarakat bisa mendaftarkan vaksin secara daring lewat situs web yang telah disediakan oleh pemerintah dan lembaga. Berikut beberapa situs yang menyediakan pendaftaran vaksin daring.

1.Daftar vaksin lewat situs JAKI

Baca Juga

Untuk warga yang akan mengikuti vaksin di DKI Jakarta, bisa mendaftarkan dirinya melalui situs. Adapun syarat yang dibutuhkan, yaitu berusia 12 tahun ke atas, bagi pendaftar yang berusia 18 tahun ke atas wajib memiliki KTP asli dan membawanya saat vaksin, bagi pendaftar yang berusia 12-17 tahun wajib memiliki fotokopi Kartu Keluarga dan membawanya saat vaksin, dan nama lengkap sesuai dengan nama yang terdaftar Dukcapil.

Saat pengguna mengklik situs tersebut nantinya akan terdapat tampilan daftar vaksinasi. Setelah mengklik pilihan daftar vaksinasi, tampilan berubah dan pengguna diminta untuk mengisi NIK serta nama lengkap sesuai KTP. Isi bagian tersebut dan klik periksa.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement