Rabu 25 Aug 2021 13:31 WIB

286 PPIU Baru Ikuti Pembinaan dari Kemenag

PPIU dalam menjalankan usahanya harus berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: dok. Republika
Gedung Kemenag

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus menggelar kegiatan 'Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah'. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pembinaan dan penyebarluasan informasi kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah, 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, dalam materinya menjelaskan berbagai kebijakan dan regulasi pemerintah

Baca Juga

“PPIU dalam menjalankan usahanya harus berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. PPIU juga harus patuh berbisnis sesuai ketentuan. Jangan sampai menimbulkan kerugian kepada jamaah,” kata Nur Arifin dikutip dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (25/8).

Pemerintah merupakan regulator dan pengawas dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Maka, ia memiliki tanggung jawab agar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah umrah.

 

Untuk diketahui, jumlah jamaah umrah asal Indonesia sebelum masa pandemi Covid-19 selalu meningkat setiap tahunnya. Dengan memperhatikan kondisi tersebut, maka diperlukan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah secara aman, nyaman, tertib dan sesuai dengan ketentuan syariat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement