Rabu 25 Aug 2021 13:45 WIB

Wamenag Ajak Dosen Aktif dalam Penguatan Moderasi Beragama

Dosen diminta aktif dalam gerakan penguatan moderasi beragama.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.
Foto:

Wamenag juga menyebut, setidaknya ada tiga tantangan yang harus dihadapi, utamanya di ruang publik digital. Pertama, berkembangnya cara pandang, sikap dan praktik beragama yang berlebihan atau ekstrim, yang tidak lagi menjadikan kemaslahatan kemanusiaan sebagai tujuan beragama.

Agama yang sejatinya mulia, dipahami oleh sebagian masyarakat justru menjadi pembenaran untuk menghilangkan hak-hak kemanusiaan: hak untuk hidup, hak untuk memperoleh keadilan, serta hak untuk mendapatkan perlakuan-perlakuan yang semestinya.   

Kedua, berkembangnya klaim kebenaran (truth claim) secara subyektif dan pemaksaan kehendak atas tafsir agama yang demikian kuat. Terlebih, tafsir agama itu dijadikan “komoditas” untuk meraih pengaruh kepentingan ekonomi dan politik sehingga pada gilirannya berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.  

Ketiga, berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kecintaan berbangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Militansi keagamaan diperhadapkan dengan militansi keindonesiaan, hingga menyentuh pada mengkafirkan ideologi Pancasila.

Agama dan nasionalisme yang semestinya memiliki relasi yang fungsional dan saling menguatkan, tetapi dalam fenomena masyarakat tidak sedikit malah justeru memperhadapkan dan menegasikan antar satu dengan yang lainnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement