Kamis 26 Aug 2021 16:22 WIB

PPIU Wajib Tersertifikasi

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) wajib tersertifikasi

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto:

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPPIU, Rudi Nuruddin Ambari menambahkan beberapa ketentuan teknis terkait pelaksanaan akreditasi PPIU. “Sekarang PPIU tidak wajib lagi akreditasi sebagai Biro 

Perjalanan Wisata (BPW) kalau sudah terakreditasi sebagai PPIU,” ujar Rudi Ambari.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menurut Rudi juga tengah menyiapkan regulasi teknis skema akreditasi PPIU. Menurutnya saat ini masih proses finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA).

“Dalam waktu yang tidak lama lagi, KMA yang mengatur skema pelaksanaan akreditasi PPIU dan PIHK akan rampung. KMA tersebut nantinya akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan akreditasi,” terangnya di hadapan 140 peserta yang mengikuti menggunakan aplikasi zoom meeting.

Rudi juga menginformasikan bahwa saat ini terdapat sekitar 20 Lembaga Sertifikasi (LS) yang telah terakreditasi dan dapat ditunjuk sebagai LS untuk proses akreditasi PPIU. Ditambahkan oleh Rudi, PPIU yang telah siap melaksanakan proses akreditasi dapat melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus serta memilih LS yang diinginkan.

“PPIU sendiri yang memilih LS untuk proses akreditasi. Terkait dengan biaya akreditasi dapat langsung dibicarakan dengan LS yang dipilih,” kata Rudi.

Sesuai dengan regulasi, setelah proses akreditasi Pemerintah wajib menginformasikan hasil akreditasi kepada PPIU dan melakukan publikasi. Selain itu hasil akreditasi juga berpengaruh pada keberlangsungan izin PPIU. Bila PPIU tidak terakreditasi dalam rentang waktu lima tahun atau nilai akreditasinya tidak baik maka izin PPIU tersebut dapat dicabut

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement