Senin 06 Sep 2021 17:17 WIB

Soal Batas Waktu Qashar, ini Penjelasannya

Syariat memberikan keringanan kepada musafir untuk melaksanakan sholat Qashar.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agung Sasongko
Jamaah beraktifitas usai melaksanakan sholat  di dalam Masjid (ilustrasi).
Foto:

Meski dalam ayat tersebut ada kata 'takut diserang orang kafir' bukanlah suatu syarat dalam bolehnya melakukan qasar. Karena kata  dia, yang menjdi barometer dalam ayat ini adalah bepergian jauh.

"Meskipun tidak ada serangan dari pihak tertentu," katanya.

Sementara, Ustadz Ahmad Zarkasih Lc, mengatakan, hendaknya seorang muslimin memperhitungkan batas waktu akan tinggal di tempat tujuan. Menurutnya, jika ia tahu akan singgah lebih dari tiga , artinya empat hari lebih maka salatnya tidak boleh  didasarkan.

"Hari kedatangan tidak dihitung. Ia sudah tidak boleh jamak dan qashar sejak sampai lokasi itu," katanya.

Misalnya, ada orang jakarta dapat tugas ke Palembang, stay di hotel. Surat tugasnya menyebut harus stay selama lima hari. Maka, kata dia, sejak ia sampai lokasi, tidak perlu nunggu sampai lima hari, ia sudah tidak boleh jamak dan qashar. 

"Jika ia tahu akan singgah di lokasi kurang dari empat hari, atau tiga hari kurang maksudnya. Maka selama di lokasi ia tetap boleh jama dan qashar sholat," katanya.

Namun, lanjutnya, jika ia tidak tahu berapa lama ia akan stay atau singgah, karena memang tujuannya tidak bisa ditentukan, seperti mencari orang hilang atau jaga orang sakit atau apapun yang membuatnya tidak bisa menentukan berapa lama ia singgah. Orang seperti ini boleh jamak dan qashar di lokasi tujuan itu sampai 18 hari. 

"Wallahu a'lam," tutupnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement