Rabu 08 Sep 2021 17:45 WIB

BPJPH: Produk Halal Berpotensi Tingkatkan Perdagangan

Produk halal berpotensi tingkatkan kinerja perdagangan

ilustrasi:industri halal - Pengunjung melihat produk halal yang dipamerkan dalam seminar
Foto:

Sejak terbentuk pada 11 Oktober 2017 lalu, BPJPH sebagai penyelenggara layanan JPH dengan sertifikasi halal sebagai aktivitas intinya, juga terus melakukan sejumlah upaya akselerasi, di antaranya menyiapkan beragam infrastruktur layanan JPH.

BPJPH juga menyediakan layanan sertifikasi halal secara elektronik melalui aplikasi bernama Sihalal (sistem informasi halal). Selain sebagai perwujudan dari amanat PP 39/2021 Pasal 59, penggunaan Sihalal juga memberikan banyak kepraktisan bagi pelaku usaha, BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menjalankan proses sertifikasi halal yang mudah, cepat, dan efisien.

BPJPH telah mengintegrasikan sistem pelayanan sertifikasi halal dengan Online Single Submission (OSS) atau perizinan daring terpadu melalui Sihalal. Pengembangan Sihalal juga dilakukan untuk terintegrasi dengan seluruh LPH dan stakeholder layanan halal lainnya.

Dalam upaya membangun jejaring perdagangan produk halal antarnegara sekaligus mendorong ekspor produk halal nasional, BPJPH bersinergi dengan berbagai negara melalui kerja sama saling menguntungkan.

"Program Sehati ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement