Selasa 14 Sep 2021 06:35 WIB

Pelaku Bom Masjid Bloomington Divonis 53 Tahun Penjara

Emily Claire Hari, pelaku bom masjid Bloomington divonis 53 tahun penjara

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Islamofobia (ilustrasi)
Foto:

Dalam persidangan, jaksa menggambarkan Hari sebagai pembenci Islam yang berusaha mempertahankan cara hidup orang Amerika melalui tindakan kekerasan. Untuk membantu serangan itu, Hari memanipulasi Michael McWhorter dan Joe Morris, dua pria dari komunitas pedesaan Illinois.

Ketiganya lantas berkendara ke Bloomington suatu malam, dengan truk sewaan yang penuh senjata dan perlengkapan taktis. Atas perintah Hari, mereka mendobrak jendela masjid dan melemparkan bom bubuk hitam ke kantor Imam ketika anggota masjid memulai salat subuh di dalamnya.

McWhorter dan Morris lantas mengaku bersalah dan bersaksi sebagai saksi bintang untuk penuntutan. "Kejahatan ini tidak hanya memuakkan, tetapi juga benar-benar bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar bangsa ini," kata Asisten Jaksa AS, Allison Ethen.

Ethen mengatakan Hari membenci anggota masjid hanya berdasarkan agama yang mereka anut. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pengeboman untuk mengirim pesan, "Anda tidak diterima di sini dan Anda tidak aman di sini".

Ia lantas meminta Hakim Frank untuk menyangkal pesan itu, dengan memberi hukuman seumur hidup kepada pelaku. Cara ini dinilai akan membantu masyarakat membangun kembali kepercayaan dirinya dan menghalangi orang lain, yang mungkin berusaha melakukan tindakan terorisme serupa.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement