Rabu 15 Sep 2021 07:45 WIB

Tiga Hal yang Dikritisi Amphuri dari Revisi KMA Soal Umroh

Amphuri merespons revisi Keputusan Menteri Agama terkait umroh.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agung Sasongko
Umroh (ilustrasi)
Foto:

Firman mencontohkan, misalnya masalah karantina, tentunya Kemenag harus menyesuaikan dengan kebijakan Saudi, karena pelaksanaan ibadah umroh ini dilaksanakan di Saudi Arabia. Seperti diketahui Saudi tidak lagi mewajibkan karantina di negara ketiga untuk masuk negaranya.

"Informasinya yang kami dapatkan, setelah jamaah melesaikan masalah vaksinasinya untuk ke depan tidak diperlukan karantina sebagaimana perjalanan kepada beberapa negara lainnya," katanya.

Firman berharap, bahwa untuk meningkatkan jumlah persentase masyarakat melakukan vaksinasi, maka diberikan privilege dan keutamaan bagi mereka yang sudah melakukan vaksinasi. Misalnya vaksinasi menjadi standar untuk bisa langsung melaksanakan ibadah umrah.

"Artinya tidak perlu lagi dilakukan karantina jika Saudi sendiri tidak melakukan, kenapa kita perlu melakukan karantina," katanya.

Menurutnya, jika Saudi sudah memberikan banyak kemudahan, maka Kemenag tidak perlu mempersulit jamaah untuk melakukan umrah di masa pandemi ini. Mempersulit misalnya dengan menerapkan aturan-aturan yang sulit dilaksanakan para jamaah dan penyelenggara.

"Karena ketentuan keselamatan atau kesempurnaan ibadah itu tentu telah diberikan pemerintah Saudi Arabia," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement