IHRAM.CO.ID, SURABAYA -- Pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah mengapresiasi terbitnya Perpres nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Menurutnya aturan tersebut bisa menjadi angin segar bagi komunitas masyarakat pesantren yang baru pertama kalinya ada sepanjang sejarah Indonesia.
Namun demikian, ia berharap para pelaksana kebijakan dapat merealisasikan apa yang menjadi keinginan pemerintah tersebut dengan cara yang mudah, tidak birokratis, dan tidak menyangkut hal-hal di luar bantuan yang diberikan. Termasuk tidak mengobok-obok bantuan yang diterima pesantren dari luar pemerintah.
"Karena kalau itu terjadi pesantren merasa diintervensi urusan internalnya. Dimana selama ini pesantren tanpa bantuan pemerintah pun sudah bisa mandiri," kata Hasan kepada Republika, Kamis (16/9).
Hasan mengatakan, ketika implementasi kebijakan tersebut tidak sesuai dengan harapan pesantren, justru dapat menimbulkan pro dan kontra. Ia berpendapat, dana hibah seperti dari luar negeri dan program lain di luar pemerintah, sama sskali tidak ada sangkut pautnya dengan dana yang digelontorkan pemerintah.