Sejalan dengan Wapres, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai transformasi wakaf ini bakal memiliki nilai manfaat yang lebih besar untuk kemaslahatan masyarakat.
"Ini (transformasi aset wakaf) jelas merupakan sebuah potensi yang luar biasa dahsyatnya, kalau seandainya kita bisa mengelolanya dengan baik dan profesional," ujar Anwar Abbas
Transformasi ini menurutnya tidak sedikitpun menyalahi aturan syariat Islam. Sebab semangat dari wakaf yakni berbagi serta berbuat baik kepada sesama, terutama kepada mereka yang membutuhkan. Aset bergerak pun memiliki keunggulan sendiri karena nilai manfaatnya berkelanjutan dan akan bisa menjadi dana abadi.
Untuk itu, jika si pewakaf ingin mewakafkan hasil dari kekayaan yang dimilikinya itu untuk selamanya, seperti yang sudah lazim selama ini, hukumnya adalah boleh.
"Tapi kalau seandainya si pewakaf mewakafkan hartanya untuk diambil manfaatnya dalam waktu tertentu, misalnya satu, tiga, lima tahun dan seterusnya, juga boleh dan bisa,” jelas Anwar.