Jumat 24 Sep 2021 13:00 WIB

Taliban akan Berlakukan Hukuman Eksekusi dan Amputasi

Hukuman eksekusi dan amputasi akan diberlakukan kembali pemerintahan baru Taliban.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Agung Sasongko
 Kepala polisi distrik Taliban Shirullah Badri berdiri di depan bendera Taliban selama wawancara di kantornya di Kabul, Afghanistan, Senin, 20 September 2021.
Foto:

 

Turabi adalah mantan menteri kehakiman dan kepala Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan pada masa pemerintahan Taliban sebelumnya. Kementerian tersebut kerap dikenal sebagai “polisi agama”.

Saat Taliban berkuasa di Afghanistan pada 1996-2001, dunia mengecam praktik hukum mereka. Salah satu yang disorot adalah eksekusi publik. Pelaku pembunuhan ditembak satu kali di kepala. Eksekutor adalah keluarga korban. Namun pihak keluarga pun berhak menerima “uang darah” dan membiarkan pelakunya tetap hidup.

Sementara pencuri dihukum dengan cara amputasi tangan. Bagi pelaku perampokan di jalan raya, hukumannya adalah amputasi tangan dan kaki. Pengadilan dan vonis jarang terbuka untuk umum. Pengadilan pun biasanya berpihak pada ulama Islam yang pertimbangannya lebih bersandar pada ajaran agama. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement