Di Indonesia, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis memiliki pandangan yang selaras dengan apa yang diputuskan pemerintah Qatar. Kiai Cholil mempersilakan umat Muslim yang berada di wilayah PPKM level 1 atau zona hijau untuk merapatkan kembali shaf saat melaksanakan sholat berjamaah di masjid. Namun dengan catatan, masker tetap digunakan.
"Saya memberikan saran, bahwa mereka yang berada di tempat yang save, zona hijau atau PPKM level 1, silakan rapatkan shafnya, tetapi tetap sholatnya pakai masker," kata dia.
Kiai Cholil memandang, kondisi pandemi Covid-19 saat ini memperlihatkan penurunan signifikan seperti yang terjadi di beberapa daerah. Dia menjelaskan, berdasarkan fatwa MUI 14/2020, dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seperti jamaah sholat lima waktu atau rawatib serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.
Selain berdasarkan fatwa MUI, Kiai Cholil memberikan saran tersebut setelah memperoleh informasi dari ahli bahwa orang yang menggunakan masker itu 85 persen bisa menghindari penularan Covid-19. Terlebih, durasi pelaksanaan sholat lima waktu secara berjamaah di masjid tidak lama yakni hanya sekitar lima menit. Setelah sholat selesai, jamaah bisa kembali merenggangkan shafnya untuk menjaga jarak.