IHRAM.CO.ID, YERUSALEM TIMUR -- Pengadilan Israel menyatakan berdoa di kompleks masjid Al Aqsa bukanlah sebuah tindakan kriminal. Hakim Bilha Yahalom dari Pengadilan Yerusalem mengatakan doa Yahudi di tempat suci itu tidak dapat dianggap sebagai tindakan kriminal jika mereka tetap diam, karena tidak akan melanggar instruksi polisi.
Dilansir di Middle East Eye, Kamis (7/10), putusan itu muncul setelah sebuah kasus diajukan oleh Rabi Aryeh Lippo. Ia menentang larangan yang diberlakukan oleh polisi atas kunjungan dan ibadahnya di kompleks tersebut. Hakim pun memerintahkan agar Lippo diizinkan kembali beribadah di Yerusalem Timur yang diduduki itu.
Selama ini, jamaah Yahudi diizinkan mengakses kompleks al-Aqsa, yang dikenal oleh orang Yahudi sebagai Temple Mount. Namun, mereka tidak diizinkan untuk berdoa di sana.
Yordania, yang telah mengelola Wakaf Islam Yerusalem sejak 1948, mengutuk keputusan tersebut. Mereka menekankan, lembaga Wakaf ini satu-satunya yang memegang otoritas hukum untuk mengelola urusan al-Aqsa.
"Keputusan itu merupakan pelanggaran serius terhadap status historis dan hukum Masjid al-Aqsa," kata juru bicara kementerian luar negeri Yordania dalam sebuah pernyataan.